Rakyat Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara Indonesia

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Di dalam konstitusi negara Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Nah, hal ini membuktikan bahwa, rakyat Indonesia memegang kedaulatan bernegara.

Kedaulatan adalah suatu konsep mengenai kekuasaan tertinggi (Jimly Asshiddiqie, 1994: 22). Jean Jacques Rousseau, berpendapat bahwa kedaulatan itu berada ditangan rakyat, yang diserahkan kepada Pemerintah itu hanyalah kekuasaan untuk menjalankan kedaulatan rakyat (Burhanuddin Salam, 2012: 144).

Merujuk kepada beberapa toeri di atas, kekuasaan tertinggi itu ada di tangan rakyat kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk menjalankannya demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemerintah itu sendiri. Dalam konteks negara demokrasi, kita mengetahui bahwa kekuasaan pemerintah itu diberikan oleh rakyat kepada seseorang lewat pemilihan umum. Dan, sejak tahun 2004 hingga saat ini, rakyat Indonesia memberikan atau menyerahkan kekuasaan itu kepada seseorang yang kita sebut Presiden.

Presiden sebagai pengemban amanah rakyat, yang memberi kuasa, harus menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan kepentingan rakyat. Untuk menjalankan kekuasaan tersebut, maka dibuatlah suatu aturan sebagai bentuk pengawasan agar supaya kekuasaan tidak sewenang-wenang. Maka dari itu, jika kita lihat di Indonesia, UUD Negara Repbulik Indonesia tahun 1945 menjadi aturan atau konstitusi dalam bernegara yang memuat aturan-aturan dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia.

Oleh sebab itu, rakyat yang memegang penuh kedaulatan tertinggi, harus berani menyampaikan aspirasinya apabila ada suatu penyimpangan yang terjadi pada pemerintah dalam menjalankan kekuasaan yang diberikan rakyat. Rakyat harus mengetahui, kekuasaan tertinggi itu ada pada rakyat.

Sedangkan pemerintah itu sendiri, harus betul-betul memperhatikan bagaimana rakyat, yang dalam hal ini bukan bawahannya, akan tetapi rakyat menjadi atasannya. Alasannya kerena, kekuasaan itu didapatkannya dari rakyat, bukan dari siapa-siapa. Pemerintah tidak boleh membuat suatu aturan yang tidak sesuai dengan keadaan rakyat.

Seperti di Indonesia misalnya, pemerintah tidak boleh sewenang-wenang dalam membuat suatu kebijakan. Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya. Presiden sebagai kepala pemerintah harus menjalankan kekuasaan untuk rakyat, bukan untuk golongan atau kelompok partai pendukung. Karena kekuasaan tertinggi itu ada pada rakyat, pemerintah hanya menjalankannya saja. Opini Sumut, Ibnu Arsib

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum UISU Medan dan Instruktur HMI Cabang Medan.

- Advertisement -

Berita Terkini