Gelar Pilkada, Pemda Berkewajiban Sediakan Anggaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2018 digelar di 171 daerah. Pemerintah daerah (pemda) yang melaksanakan pilkada, berkewajiban menyediakan anggaran.

“Tugas daerah adalah menyiapkan anggaran,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (30/10).

Menurutnya, anggaran dialokasikan untuk penyelenggara atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah, pengawas atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan panitia pengawas (panwas) kabupaten/ kota serta pengamanan.

“Anggaran minimal cukup tercukupi, sesuai pengajuan KPU dan panwas maupun pengamanan. Kemudian untuk kegiatan sosialisasi supaya masyarakat paham antara hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Sejauh ini, dia menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan imbauan terhadap pemda agar secepatnya menuntaskan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), khususnya untuk pengawasan dan pengamanan.

Dia menjelaskan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah justru langsung terjun ke daerah.

“Langsung lakukan supervisi, karena anggaran (pilkada) lewat APBD, mungkin perlu upaya hukum atau per termin atau bagaimana mekanismenya kan harus sesuai aturan yang ada,” jelasnya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini