Aulia Andri Bawaslu Sumut Jalani Sidang Perdana di DKPP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aulia Andri menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, (16/10/2017). Persidangan dimulai pukul 10.00 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Aulia dilaporkan oleh Pangarahon Tanjung, salah seorang peserta dalam seleksi Panwaslu Kab/Kota di wilayah Sumut.

“Saudara Aulia telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dalam hal ini Saudara Aulia Andri sebagai pengawas pemilu di Sumatera Utara pada awal Juli 2017 telah mengirimkan surat atau black list nama kepada grup Whatsapp Bawaslu provinsi se-Indonesia,” ujar Pangarahon.

Pangarahon menjelaskan jika daftar nama tersebut berisikan nama para calon anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang sedang mengikuti proses seleksi. Beberapa nama tersebut juga disertai dengan rekomendasi “dihabisi ditahap seleksi tertulis”.

Dalam sidang tersebut, Aulia sendiri mengakui jika membuat daftar nama tersebut. Namun dirinya membantah jika catatan tersebut sebagai upaya untuk mendeskreditkan pihak-pihak tertentu.

“Catatan itu merupakan pemetaan yang bersifat pribadi terhadap para calon anggota Panwaslu tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang sedang mengikuti seleksi,” elaknya.

Aulia juga memaparkan jika tersebarnya daftar tersebut ke grup Whatsapp Bawaslu Provinsi se-Indonesia merupakan ketidaksengajaan saat dirinya memindahkan file tersebut dari laptop ke HP-nya. Dirinya juga menegaskan jika dirinya tidak pernah menyebarkan daftar tersebut kepada tim seleksi anggota Panwas lainnya.

Lebih lanjut, Aulia juga mengaku jika tujuannya membuat daftar nama ini adalah bagian dari memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.

“Sebab, ketua dan anggota DKPP RI kerap mengingatkan bahwa meningkatkan kualitas pemilu dimulai dari pembentukan penyelenggaranya,” kilah Aulia.

Untuk diketahui, Aulia Andri selaku salah satu anggota Bawaslu Sumut diduga melakukan tindakan pelanggaran terhadap rangkaian seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Hal ini setelah dirinya mengirim daftar nama black list ke grup Whatsapp Bawaslu Provinsi se-Indonesia pada Selasa, 11 Juli 2017 sekitar pukul 20.15 WIB.

Namun sampai berita ini diturunkan, Aulia belum bisa dimintai keterangan. Pesan singkat whatsapp kepada dirinya belum mendapat jawaban. (Sumber: Inivinteractive.com)

- Advertisement -

Berita Terkini