Ormas Harus Ambil Bagian Secara Aktif dalam Pembangunan Nasional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Yogyakarta – Kaderisasi merupakan hal penting bagi sebuah organisasi, karena itu adalah inti dari kelanjutan perjuangan organisasi ke depan. Tanpa kaderisasi, rasanya sangat sulit dibayangkan sebuah organisasi dapat bergerak dan melakukan tugas-tugas keorganisasiannya dengan baik dan dinamis. Kaderisasi adalah sebuah keniscayaan mutlak membangun struktur kerja yang mandiri dan berkelanjutan.

Fungsi dari kaderisasi adalah mempersiapkan calon-calon (embrio) yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan sebuah organisasi. Kader suatu organisasi adalah orang yang telah dilatih dan dipersiapkan dengan berbagai keterampilan dan disiplin ilmu, sehingga dia memiliki kemampuan yang di atas rata-rata orang umum.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan negara besar yang kaya akan sumber daya alam serta memiliki keberagaman baik dari suku, adat istiadat, bahasa maupun agama tentu ini seiring dengan semboyan Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda tetapi dalam satu kesatuan.

“Secara positif keberagaman merupakan suatu kekuatan yang apabila dapat dikelola dengan baik dan merupakan suatu potensi bagi kemajuan negara, akan tetapi bila ini semua dalam satu keberagaman,” kata Tjahjo Kumolo di Yogyakarta, Kamis (21/9).

Kaderisasi ini tentu harus sejalan dengan keberagaman yang ada, sehingga pendirian organisasi bisa bermanfaat baik untuk masyarakat maupun bangsa. Seperti kegiatan kaderisasi dan pendalaman organisasi bagi pengurus rasa sejatining inti kemanungsan (Rajatikam) tahun 2017 yang merupakan kegiatan yang bertujuan untuk penggemblengan mental, pengetahuan tentang pentingnya ideologi Pancasila dan perjuangan melestarikan menjaga dan memelihara keutuhan ideologi pancasila yang berbhineka tunggal ika.

Dijelaskan Tjahjo bentuk ormas yang memenuhi kategori ormas yang sehat diantaranya yaitu organisasi nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel yang sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2013 sesuai pasal 40 ayat 2 yaitu dalam melakukan pemberdayaan ormas pemerintah dan/atau pemerintah daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran dan integritas ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernagara. Dan disebutkan juga dalam pasal 40 ayat 3 dimana pemberdayaan ormas dilakukan melalui fasilitas kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Upaya pemerintah kata Tjahjo jelas yaitu mendorong ormas agar ambil bagian secara aktif dalam pembangunan nasional. Memiliki karakter dan jati diri serta berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Kemudian, mendorong terbentuknya kader-kader sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berakhlak karimah. Tidak hanya itu upaya pemerintah juga melakukan upaya-upaya sistematik dalam meningkatkan kualitas kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia organsiasi kemasyarakatan baik aspek pengetahuan, prilaku maupun keterampilan.

“Upaya-upaya itu tentu demi peningkatan kemampuan ormas tersebut, diharapkan akan mampu mendorong terwujudnya ormas yang mandiri, kredibel dan akuntabel,” kata Tjahjo. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini