Gugatan UU Pemilu di MK Tak Akan Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan gugatan Undang-undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan pemilu 2019. Meski tahapan pemilu dimulai bulan Oktober 2017 nanti, tapi MK diyakini akan mempercepat proses peradilannya.

“Saya melihat gugatan-gugatan yang di MK itu tidak akan mengganggu pentahapan pemilu, saya optimis juga kalau adanya uji materi di MK terkait pasal di UU Pemiu tak akan mengganggu tahapan-tahapan yang sedang disiapkan KPU,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo saat dihubungi, Jumat (8/9).

Disebutkan, persidangan ini memang perlu percepatan untuk klausul verifikasi partai politik.

“Karena proses verifikasi ini kan berlangsung pada Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Namun saya kira secara keseluruhan tidak mengganggu,” tegasnya.

Senada dengan Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan MK ini diisi oleh para negarawan, sehingga proses peradilannya akan berlangsung cepat demi suksesnya pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Saya kira tidak akan mengganggu. MK ini kan isinya para negarawan pasti dipercepat prosesnya. Harapan kita proses peradilannya, peradilan cepat. Sehingga, tidak mengganggu tahapan,” kata Bahtiar.

Bahtiar mengatakan untuk 2017 ini tahapan dimulai yaitu pada bulan Oktober 2017 pendaftaran partai. Jika ada yang menggugat pasal 173 tentang verifikasi nanti korelasinya dengan pendaftaran partainya. “Sementara pencalonan presiden kan masih lama bulan Juli 2019, jadi relatif tahapan tidak terganggu,” katanya.

Yang menjadi kekhawatiran adalah soal verifikasi pada bulan Oktober menurut Bahtiar itu harus dipercepat. Apakah seluruh parpol di verifikasi atau sesuai dengan UU yang sudah diputuskan.

“Tapi intinya kami yakin tidak mengganggu, karena paling itu-itu saja yang dipersoalkan,” jelasnya.

Apapun nanti keputusan MK soal gugatan tersebut, pemerintah kata Bahtiar tegak lurus. Hukumnya seperti apa, tentu harus dipatuhi.

“MK sebagai lembaga yang diberi kekuasaan untuk member tapis UU, apapun keputusannya kita ikuti saja. Yang pasti, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU telah melalui kajian dan argumentasi untuk merumuskan ini. Nanti kita jelaskan, biar MK yang akan menilai,” tandasnya.

Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut diatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshol sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ketentuan tersebut telah merugikan pihaknya.

“Partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu. Tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222 (UU Pemilu). Karena itu, kami meminta pasal itu dibatalkan MK,” kata Yusril di MK.

Di sisi lain, menurut Yusril, perolehan suara pada pemilu sebelumnya, yakni 2014, tidak bisa dijadikan sebagai acuan bagi parpol mengajukan calon presiden 2019. Alasannya, hasil pileg 2014 sudah digunakan untuk mencalonkan pada pemilihan presiden 2014. (ka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini