Selama 2 Tahun, Kemendagri Telah Teliti Ormas Bermasalah di Daerah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah secara tegas menentang keberadaan organisasi kemasyarakatan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Sejumlah ormas daerah yang diduga berideologi menyimpang kini tengah dievaluasi secara komprehensif.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui ada beberapa ormas daerah yang sedang diperhatikan lebih lanjut gerakannya. Pemerintah sendiri, kata dia tak ingin terburu-buru menyimpulkan perlu tidaknya ormas ini dibubarkan. Sebab, harus ada bukti kuat kalau prinsip ormas ini tak sejalan dengan pancasila.

“Kemendagri meneliti ormas ini 2 tahunan, nah makanya kan kurang. Kami juga klarifikasi apa ada data lain, apa ada fotonya, ada videonya atau tidak,” kata Tjahjo saat menghadiri Undangan Diskusi GK Center bertema ‘Dinamika Politik dan UU Pemilu’ di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8).

Menurut dia, ormas yang tengah menjadi bahan kajian pemerintah, tak selalu soal organisasi keagamaan. Bisa saja ormas umum atau ormas sosial, bila memang memiliki paham radikal, khususnya bertentangan dengan nilai dasar negara, tentu menjadi kewenangan pemerintah untuk menindak serta memberikan sanksi.

“Ormas yang dibubarkan tidak terbatas ormas agama, tidak. Ormas umum, ormas sosial pun termasuk ormas radikal pun tetap bisa (dibubarkan),” ujar dia.

Sementara ini, Tjahjo menilai kalau ormas daerah ini bukan organisasi besar yang memiliki jaringan nasional. Kelompok tersebut hanya di tingkat lokal. Namun, berdasarkan evaluasi sejauh ini, ormas ini berideologi anti-Pancasila dan gerakannya tergolong anarkis sehingga pemerintah perlu ambil sikap.

“Campur (pahamnya) antara anti-Pancasila dengan anarkis. Kalau memang mengganggu ketertiban, kan bisa langsung ditangani kepolisian,” tambah dia.

Dalam upaya melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Pemerintah terus melakukan kajian terhadap beberapa ormas yang dianggap memiliki ideologi menyimpang.

Namun, ormas-ormas ini, kata Mendagri Tjahjo tak selalu terdaftar di tingkat pusat. Ada beberapa yang hanya terdaftar di provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, Kemendagri terus mendorong daerah untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) sebagai acuan menindak ormas bermasalah tersebut. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini