PKNU Sumut Pastikan Gugatan ke Wagub Sumut Sudah Benar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut Muhammad Ikhyar Velayati mengatakan, gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dipastikan berkaitan dengan status Wakil Gubernur Sumut yang kini dijabat Nurhajizah Marpaung.

Pernyataan itu menyusul sikap dari Nurhajizah yang mengatakan kalau gugatan itu tidak ada sangkut pautnya dengan jabatannya.

“Di harapkan semua pihak, khususnya Ibu Nurhajizah yang terkait dalam objek sengketa hukum proses pemilihan wagubsu, agar memberikan informasi hukum yang benar kepada masyarakat,” kata Ikhyar, Sabtu (29/7/2017).

Justru, lanjut Ikhyar, gugatan PKNU dimulai sejak proses pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara dinilai sudah tidak pada aturan main yang berlaku. Dia menegaskan, apabila pemilihan yang dilakukan cacat prosedur, maka wakil gubernur dipastikan tidak sah.

Dia juga bilang kalau apa yang dilakukan PKNU sesuai dengan hukum. Ini dibuktikan dengan dikabulkannya permohonan untuk menunda proses pemilihan dan skaligus PTUN Jakarta menerbitkan putusan yang mengabulkan gugatan PKNU yang berisi perintah kepada kepada kemendagri untuk di lakukan pemilihan dengan melibatkan PKNU sebagai Partai pengusung sesuai dengan UU NO 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 1 dan 2.

“Jadi putusan PTUN dan PT.TUN tersebut di menangkan PKNU bukan bermaksud agar ada PP nya seperti yang dimuaratakan oleh Ibu Nurhajizah, akan tetapi agar di patuhi karena negara ini adalah negara hukum. Selain itu dampak dari putusan tersebut secara hukum adalah wagubsu yang di pilih oleh DPRD kemarin statusnya ilegal,” ujarnya.

Ikhyar juga menyebutkan pernyataan Nurhajizah yang menyebut partai non kursi di DPRD Sumut tidak berhak untuk ikut mencalonkan wakil gubernur seperti yang terjadi.

“Ini adalah kekeliruan terbesar. Karena dalam UU NO 10 Tahun 2016 sangat jelas tertera bahwa Partai pengusung berhak untuk mencalonkan wakilnya ketika wagubsu berhalangan tetap. Terbukti gugatan PKNU di menangkan oleh PTUN dan PT.TUN Jakarta,” pungkasnya.

“Dan saya menghimbau, semua pihak dan institusi negara harus tunduk pada keputusan PTUN ini, dan segera menindak lanjutinya dalam bentuk proses pemilihan ulang wagubsu. Sehingga masyarakat Sumut mendapat wagubsu yang punya legitimasi hukum serta legitimasi politik. Dan secara moral akan lebih baik jika Ibu Nurhalizah mengundurkan diri karena tidak punya legitimasi hukum menjadi wagubsu priode 2016-2018,” demikian Ikhyar Velayati.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung mengatakan kalau gugatan yang dilayangkan PKNU adalah terkait undang-undang. Dia menganggap gugatan itu sama sekali tidak menyinggung statusnya sebagai wagub.

“Tidak ada kaitannya, terus kita batal jadi wagubsu. Tidak. Ini supaya ada kepastian hukum ke depan,” pungkasnya. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini