Putusan RUU Pemilu Diharapkan Lewat Musyawarah Mufakat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaran Pemilu pada Sidang Paripurna DPR bisa tetap lewat mekanisme musyawarah, bukan pengambilan suara terbanyak atau voting.

Tjahjo mengatakan, dirinya terus melakukan komunikasi dengan seluruh pimpinan partai politik. Hal tersebut dilakukan agar putusan atas RUU Pemilu ini bisa mencapai kata sepakat dan mewakili keinginan semua pihak, baik pemerintah maupun fraksi-fraksi di DPR.

“Meski dari hasil lobi ada yang mengatakan ini prinsip, tidak bisa berubah karena menyangkut strategi partai, menyangkut pertimbangan politik, garis kebijakan partai dan sebagainya. Kemudian, ya kami serahkan pada hasil lobi,” kata Tjahjo di DPR Jakarta, Kamis (20/7).

Tjahjo mempersilakan semua fraksi memilih paket berdasarkan pertimbangan politik masing-masing. Sebab, semua yang menjadi opsi dalam RUU Pemilu dinilainya baik. Namun, ia mengingatkan agar semua partai mengedepankan penguatan sistem demokrasi dan presidensial.

“Bagi pemerintah yang penting pemerintah dan DPR mampu segera memutuskan undang-undang ini,” papar Tjahjo.

Dengan disahkannya UU Pemilu ini, maka KPU juga lebih cepat dalam menyiapkan peraturan supaya tahapan Pemilu tak terganggu. Lalu membangun sistem demokrasi maupun sistem presidensial yang lebih baik.

Sebelumnya, pemerintah bersikeras agar ambang batas pencalonan presiden tidak diubah, yakni tetap sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara. Sejumlah parpol koalisi pemerintah ikut dalam opsi tersebut.

PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem berada pada kelompok yang mendukung paket A, yakni dengan ambang batas perlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Sementara itu, PPP tidak secara langsung menyebut paket A yang akan dipilih. Namun, dari pemaparannya, mereka mengarah pada opsi A.

PKB memilih ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara, sistem pemilu terbuka, sebaran kursi perdaerah pemilihan 3-8, dan metode konversi suara sainte lague murni.

Dengan demikian, ada enam partai koalisi pendukung pemerintah yang memiliki kesamaan pandangan dengan pemerintah terkait isu presidential threshold, yakni PDI-P, PKB, PPP, Golkar, Nasdem, dan Hanura.

Sedangkan PAN selaku partai koalisi pemerintah berbeda pendapat dengan pemerintah karena memilih presidential threshold 0 persen. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini