KPU Sumut akan Panggil KPU Medan Soal Pelengseran Yenni Chairiah Rambe

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Medan – SUMUT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan memanggil para komisioner KPU Medan terkait pelengseran Yenni Chairiah Rambe sebagai ketua. Hal itu menyusul surat hasil rapat pleno KPU Medan tanggal 17 April 2017.

Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, pemanggilan itu untuk proses klarifikasi. “Kita akan panggil terkait berita acara rapat pleno KPU Medan,” katanya.

Ihwal pelengseran Yenni, Yulhasni bilang itu adalah hak preogratif KPU Medan. Karena KPU Sumut hanya melihat apakah mekanisme pergantian itu dilakukan secara benar.

“Keputusan itu bukan di KPU Sumut. Itu ada sama mereka,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Medan Yenni Chairiah Rambe dilengserkan dari jabatan ketua melalui rapat pleno 17 April 2017. Komisioner KPU Medan Herdensi Adnin menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan mereka mengganti Yenni.

Yenni dianggap tidak bisa menjalin hubungan dengan pihak eksternal. Kemudian Yenni juga dianggap tidak bisa bekerja secara kolektif kolegial sesuai prinsip mereka. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini