Ketua KPU Medan Dilengserkan ?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Berita Medan SUMUT. Terdengar kabar bahwa Ketua KPU Kota Medan Yenni Chairiah Rambe lengser dari jabatannya. Kabar itu sudah menjadi bahasan hangat di beberapa kalangan.

Kabar itu pun mendapat pembenaran dari Komisioner KPU Kota Medan Herdensi Adnin. Dia bilang, Yenni Chairiah Rambe dilengserkan melalui rapat pleno KPU Kota Medan pada 17 April 2017.

“Ya itu benar,” kata Herdensi yang dihubungi via seluler, Selasa (25/4).

Herdensi Adnin juga mengungkap penyebab kenapa Yenni dilengserkan. Menurut dia Yenni dinilai tidak mampu menjalankan prinsip kolektif kolegial dalam menjalankan tugas.

“Ada lagi, komunikasi dengan pihak eksternal juga tidak berjalan,” katanya.

Hal itulah yang menjadi bahan pertimbangan mereka memakzulkan Yenni. Hasil Pleno itu pun sudah mereka kirim ke KPU Sumut. Pihaknya tinggal menunggu keputusan Pleno di KPU Sumut.

“Secara hirarki kami tentu menunggu arahan dari KPU Sumut. Apakah mereka akan memanggil kami untuk klarifikasi atau bagaimana, kami sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada mereka,” pungkasnya.Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini