Ini Tanggapan KPU Terkait Gugatan di PTUN Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Arjuna
MudaNews.com, Tapteng (Sumut) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Timbul Panggabean, membenarkan adanya gugatan Calon Bupati Buyung Sitompul, dengan nomor urut 4 di PTUN Medan kepada KPU Tapteng. Namun, pihaknya masih belum mengetahui persis terkait gugatan tersebut.

 
Timbul hanya memprediksi gugatan itu kemungkinan akan menyangkut keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPUD Tapteng terkait Pilkada yang telah selesai.

Terkait gugatan itu pihaknya akan siap menghadapi. Soal apa langkah yang akan diambil, Timbul mengaku akan dirembukkan lagi di internal Komisioner KPUD Tapteng usai menghadiri panggilan PTUN tersebut.

“Ya, biar selesai dulu kita dengarkan apa materi gugatannya, baru setelah itu nanti kita rapatkan untuk ambil keputusan,” katanya.

Menurutnya, beberapa Komisioner KPU Tapteng lainnya saat ini tengah berada di PTUN Medan untuk menghadiri panggilan Panitera dan memberikan keterangan sebagaimana diminta oleh pihak Panitera.

“Iya ini sekarang di PTUN Medan, masih menunggu ini,” ucap Timbul saat dihubungi melalui seluler, Selasa (18/4).

Seperti pemberitaan sebelumnya, gugatan Buyung Sitompul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) didaftar dengan registrasi bernomor 45/G/2017/PTUN-MDN. Objek yang disengketakan yakni SK Komisi KPU Tapteng nomor: 24/Kpts/KPU-Kab-002.434687/ Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini