6 Lembaga Negara Tandatangani Nota Kesepemahaman Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset BUMN

Tengku Erry Apresiasi Penandatanganan Nota Kesepemahaman 4 Menteri dan Dua Lembaga Non Kementrian
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; dan Jaksa Agung M Prasetyo dan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubsu Tengku Erry Nuradi

Laporan: Yogoy

MudaNews, Medan (Sumut) – Empat Menteri dan 2 lembaga negara menandatangani nota kesepemahaman Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Penataan Aset Badan Usaha Milik Negara, Rabu (5/4). Ada empat menteri dan kejaksaan agung yang menandatangani nota kesepemahaman itu. Sedangkan yang tidak berhadir adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Empat menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK yang turun ke Medan antara lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; dan Jaksa Agung M Prasetyo dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Dalam penandatanganan itu, Hanya Kapolri Jenderal Tito Karnavian myang tidak hadir.

Rini Soemarno menjelaskan penandatanganan Nota Kesepamahaman itu untuk sinergisitas antar lembaga dalam rangka pembangunan nasional.

“Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan perlindungann hukum atas aset BUMN dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN. Adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset/tanah BUMN,” kata Rini.

Ditambahkannya, Nota kesepemahaman ini juga untuk membantu penyelesaian administrasi dokumen terkait dengan kepemilikan aset, membantu BUMN dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum dalam penugasan pemerintah dan pengembangan Usaha BUMN.

Selain itu juga untuk membantu percepatan penyelesaian administrasi dokumen yang terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur serta membantu BUMN dalam melakukan pengawalan dan pengamanan aset BUMN.

Nota kesepahaman ini juga dijalin untuk memulihkan aset BUMN yang terkait dengan tindak pidana dan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum serta membantu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset BUMN.

Nota kesepemahaman ini meliputi kerja sama dan koordinasi dalam melakukan pengawalan dan pengamanan aset BUMN serta percepatan proses perpanjangan penerbitan dokumen kepemilikan aset BUMN.

Lalu pada percepatan penyelesaian administrasi dokumen yang terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, kemudian pembebasan lahan oleh BUMN serta percepatan proses administrasi pelaksanaan proyek-proyek Infrastruktur BUMN.[rd]