DPRD Pematangsiantar: Pejabat Pemko Harus Segera Didefinitifkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah, Hefriansyah selaku Wakil Wali Kota dan  pemegang pucuk pimpianan Kota Pematangsiantar diharapkan sesegera mungkin mendefinitifkan pejabat di setiap struktural perintahan.

Demikian disampaikan anggota DPRD Pematangsiantar, Kenndy Parapat. Hal itu untuk memaksimalkan penyelenggaraan roda pemerintahan yang hakekatnya membangun kesejahteraan masyarakat.

“Sebaiknya Pemko melakukan pengukuhan pejabat bagi dinas-dinas yang berdiri sendiri. Dan bagi SKPD yang digabung, jelas lebih baik jika cepat diadakan penyesuaian melalui job fit. Sehingga tidak terjadi proses pemerintahan yang kaku. Di sinilah perlu tindakan preventif dari kepala daerah yang terpilih, sehingga penyelenggaraan pemerintah bisa berjalan lebih cepat,” ucapnya.

Kennedy mengatakan, Pemko Siantar sepantasnya membuat program bagaimana melaksanakan job fit yang berkualitas kepada pajabat yang akan menduduki pucuk pimpinan di SKPD masing-masing, sembari melakukan lobi-lobi kepada pemeritah pusat dan gubernur.

“Dalam persoalan definitif ini, walikota dan sekretaris daerah diharapkan melakukan pendekatan kepada gubernur dan pemerintah pusat melalui menteri terkait. Bulan Maret ini harapan kita sudah definitif,” terangnya.

Percepatan untuk mendefinitifkan pejabat, kata Kennedy, sangat penting dalam menjalankan dan membuat konsep program pemerintahan, seperti penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kennedy menegaskan, dalam penetapan orang yang akan duduk di SKPD, Hefriansyah harus mengacu pada undang-undang Apratur Sipil Negara (ASN). Dimana penempatannya memiliki kriteria yang harus dilakukan tim seleksi. Tingkat akademisi, kemampuan, dan wawasan dalam membantu mengerjakan tugas roda pemerintahan hal yang sangat penting.

Belum adanya pejabat definitif yang menduduki kepala pada Badan atau SKPD membuat perangkat-perangkatnya seperti Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) masih kosong. Namun untuk urusan tersebut, Wakil Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah melalui pelaksana tugas humas atau protokoler, Jalatua Hasugian mengatakan dalam waktu dekat masalah itu akan dikonsultasikan bersama Gubernur Sumatera Utara dan pemerintah pusat.

“Pak Wakil ini masih harus konsultasi. Jadi harus ada izin dulu dari Mendagri. Kapan bisa diangkat pejabat definitif dari pimpinan atas satu SKPD hingga ke bawah, itu tergantung dari Mendagri juga. Rencana sudah ada dan mungkin dalam waktu dekat pak Wakil Walikota akan menghadap ke Mendagri, ke KSN, ke Menpan dan Gubernur. Sehingga penghunjukan pejabat bisa dilakukan. Setidaknya sebelum beliau menjadi walikota, pejabat sudah dikukuhkan,” katanya,

Jalatua juga mengatakan, bahwa Wakil Walikota tetap berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam penghunjukan penetapan pejabat. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Semua harus melalui proses. Jangan nanti setelah dilantik atau dikukuhkan, menjadi masalah lagi. Memang pak Wakil sangat hati-hati, tidak mau terjadi pelanggaran aturan. Jadi semua harus legal secara hukum. Yang pasti Pemerintah Kota sudah menyiapkan untuk itu. Intinya ini soal waktu,” jelasnya.

“Itu yang kita harapkan. Jadi orang-orangnya yang ditetapkan itu sesuai dengan kemampuannya. Dihilangkan dulu hal-hal yang berkaitan dengan kedekatan-kedekatan personal demi membawa kemajuan Kota Siantar, baik melalui pengembangan home industry dalam rangka meningkatkan perputaran uang,” jelasnya.

Hal senada disampaikan pengamat pemeritahan, Rudolf Hutabarat. Ia mengimbau Pemerintah Kota mengikuti aturan yang berlaku dan diharapkan ada penyesuaian akademik.

“Ikuti saja Perda Nomor 1 Tahun 2017. Itu kan sudah mengacu ke PP (Peraturan Presiden) Nomor 18 Tahun 2016 dan peraturan mengenai ASN. Kalau itu diikuti kan sudah jelas mana pejabat yang sesuai dengan bidangnya, dan itulah yang berhak menduduki satu jabatan. Artinya, ketentuan-ketentuan yang ada janganlah diabaikan,” jelasnya.

Perangkat daerah yang dibentuk pemerintah dalam era otonomi daerah yang sudah dituangkan pada PP Nomor 18 tahun 2016 dan Perda Nomor 1 tahun 2017,  kata mantan anggota DPRD itu, sudah menggambarkan pembagian urusan pemerintahan. Tidak melulu dalam satu bidang kompetensi akademik. Penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan formal pendidikanya atau tidak membidangi tugas dari jabatanya secara teknis menimbulkan kemandulan.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini