PTUN Medan Digeruduk, Buruh Minta Batalkan Gugatan Apindo

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Lima ratusan buruh dari Kota Medan, Belawan dan Kabupaten Deli Serdang yang tergabung dalam Gabungan Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (GAPBSI), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jalan Bunga Raya No 18, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Rabu, (8/2).

Informasi dihimpun, aksi yang dikoordinatori oleh Lintang boru Berutu ini sekaitan dengan gugatan Apindo yang didaftarkan ke PTUN Kota Medan sesuai dengan nomor perkara 168/G/ 2016/PTUN Medan terkait masalah pengupahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh massa buruh yang hadir hari ini,” kata J Sitanggang, Ketua KEP SPSI Medan dalam orasinya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta Apindo dan tim pengacaranya untuk mencabut gugatannya. Sebab, gugatan tersebut akan semakin menyengsarakan buruh.

“Kepada Apindo dan tim kuasa hukumnya, kami meminta untuk segera mencabut gugatannya,” pintanya melalui pengeras suara.

Ia juga menegaskan bahwa aksi ini murni menyuarakan aspirasi kaum buruh yang merasa terdzolimi.

“Aksi ini bukan demo bayaran. Todak ada yang dibayar di sini. Ini murni untuk memperjuangkan hak buruh,” tegasnya.

Selain itu, massa aksi juga meminta pihak PTUN agar dalam menangani perkara ini dapat berlaku adil. Sebab, buruh akan tetap mengawalnya, “ini terkait nasib buruh. Kami akan tetap mengawal kasus ini,” teriaknya.

Sementara, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia 92 (SBSI 92), Kota Medan, Adijon Sitanggang mengaku pihaknya akan menyiapkan tim untuk mengawasi rumah masing-masing hakim yang menyidangkan perkara ini.

Setelah beberapa saat berorasi, perwakilan buruh diminta untuk masuk dan mengikuti jalannya persidangan.

Pantauan di lokasi, perwakilan buruh yang mengikuti jalannya sidang antara lain, Usaha Tarigan, J. Sitanggang, Ponijo, Indera Syafii, Pengulu Siregar, dan Adijon Sitanggang.

Sedangkan pihak Apindo dalam hal ini selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukumnya yakni, Marudut Simanjuntak, Safwan Rizal, dan Ferdinan Situmorang.

Untuk sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan pihak tergugat tersebut dalam hal ini buruh dipimpin langsung oleh Hakim ketua VII, Hj Febri Wartati, Hakim Anggota I XVII, Dedi Kurniawan, Hakim Anggota II C VIII Jimmy Pardede, dan Panitera Nuriani Damanik.

Pada kesempatan tersebut, tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan. Tergugat juga menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas untuk melakukan gugatan. Mereka juga menilai bahwa gugatan tersebut cacat formil. Begitu juga dengan gugatan tersebut dapat dibatalkan. Pihak tergugat juga meminta kepada majelis hakim untuk menerima semua eksepsi tergugat dan menolak gugatan dari penggugat.

Usai mendengarkan jawaban penggugat, yang menyampaikan bahwa akan memberikan jawaban atas pernyataan tergugat dan meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu untuk memberikan jawaban secara tertulis, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, (15/2) mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban penggugat.

Selepas itu, massa pun bergerak dengan tertib meninggalkan PTUN Medan menuju PT Laris Jaya yang merupakan kantor sekretariat Apindo.

Sebagaimana diketahui, dengan adanya gugatan Apindo ini, ada beberapa perusahaan yang belum membayar gaji buruh sesuai dengan PP Nomor. 78.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini