Menyoal RUU Pemberntasan Terorisme, Pemerintah Tampik Kinerja Lambat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Menampik penilaian lambatnya kinerja pemerintah atas penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Terorisme, Enny Nurbanningsih, Ketua Panitia Kerja (Panja) Tim Pemerintah RUU Pemberntasan Terorisme menampik tuduhan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima Daftar Infentaris Masalah (DIM) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum begitu lama.

“Kami menerima DIM dari DPR juga belum begitu lama, kami bahas di sini. Proses pembahasan dengan DPR berlangsung sejak Januari. Saya kira dari pemerintah full team, nanti kalau rapat terbuka bisa dilihat,” kata Enny, di Jakarta Selasa (7/2) malam.

Enny juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertindak asal-asalan dalam mengerjakan revisi Undang-Undang ini. Panja dari pemerintah yang berjumlah 30 orang sering mengadakan rapat untuk membahas hal ini sebelum membawanya dalam forum rapat dengan DPR

“Saya kira nanti media bisa melihat aja langsung fakta di lapangan, karena bagaimana pun juga RUU tidak bisa diputuskan sepihak. Kami harus melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek meyangkut pihak bekepentingan dengan isi UU itu,” bantahnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Terorisme, Hanafi Rais menilai penyelesaian terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kurang berjalan dengan baik dikarenakan kinerja pemerintah yang terkesan lambat.

Mereka menargetkan penyelesaian terhadap pembahasan ini akan rampung pada Mei 2017. Mereka mengkhawatirkan target ini tidak tercapai bila melihat kinerja pemerintah yang terkesan lambat ini.

Berdasarkan catatan mereka terdapat 112 DIM yang dilayangkan  Panja kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, yang diantaranya melibatkan TNI dalam revisi UU Terorisme, Penguatan BNPT, masa penahanan terduga teroris penahanan sementara, hingga jaminan hak-hak korban terorisme.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini