Menilai Pemerintah Lambat Menyelesaikan RUU Terorisme, Panja: Mayoritas Pertemuan Dibatalkan Sepihak oleh Pemerintah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Terorisme, Hanafi Rais menilai penyelesaian terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kurang berjalan dengan baik. Hal ini ia jelaskan diakibatkan oleh lambatnya kinerja pemerintah yang beberapa kali tidak menghadiri rapat pembahasan revisi tersebut. Padahal, ia menjelaskan seharusnya rapat tesebut sudah mulai membahas dari stiap pasal per pasal.

“Ini inisiatif pemerintah, tapi dari sekian kali pertemuan, mayoritas pertemuan dibatalkan sepihak oleh pemerintah karena alasan macam-macam,” ungkap Hanafi setelah rapat internal DPR, seperti dilansir cnnindonesia, Selasa (7/2).

Hanafi meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terkait hal ini, sebab ia menilai ketika hendak melakukan pembahasan pemerintah yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KEMENKUMHAM), Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Polri, dan TNI yang merupakan bagian dari 17 Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam RUU tersebut, terlihat tidak siap.

Asrul Sani, yang juga merupakan bagian dari Panja lainnya juga membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan kondisi di dalam rapat tersebut yang salah satu bagiannya dalah mendesak kepada pemerintah untuk lebih fokus pada penyelesaian RUU tersebut.

“Jadi judulnya itu tadi saat rapat internal, Pansus DPR meminta agar pemerintah lebih cepat. Lebih banyak mengalokasikan waktu untuk mempercepat pembahasan,” papar Arsul.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sudah dilakukan tiga kali rapat, dan dua kali rapat terpaksa batal dikarenakan pihak pemerintah mengundur jadwal rapat tersebut.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini