FSPMI Tuntut Pemerintah Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015, dan Sejahterakan Nasib Kaum Buruh

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (6/2). Kedatangan ratusan buruh menuntut pemerintah untuk mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015.

Sesampainya di kantor Gubernur, ratusan buruh langsung membentuk barisan dan langsung berorasi menyampaikan aspirasinya.

“Pemerintah Sumut mandul menyelesaikan masalah. Untuk apa ada pemerintah kalau tidak bisa menyelesaikan masalah,” teriak seorang orator dengan pengeras suara diatas mobil komando.

Sementara itu, Sekretaris DPW FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi mengatakan, pemerintahan Jokowi-JK masih mempertahankan sistem perbudakan untuk buruh. Padahal, saat kampanye pada Pilpres 2014 lalu, beliau menjanjikan Tri Layak untuk kaum buruh Indonesia.

“Itu semua tidak terwujud. Pemerintah malah membuat aturan baru tentang kebijakan upah murah bagi buruh, melalui PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Tony.

Sebelumnya para buruh berkumpul di seputaran Masjid Raya Medan sebelum menuju ke Kantor Gubsu. Dan aksi damai para buruh ini juga mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian. Informasi yang diperoleh wartawan Aksi seru juga dilakukan  serentak di 22 provinsi di seluruh Indonesia.[jo]

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Berita Terkini