Seskab Keluarkan Surat Edaran: Berbicara di Depan Presiden Paling Lama 7 Menit

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Republik Indonesia, Pramono Anung mengkonfirmasi bahwa dirinya benar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada kegiatan-kegiatan yang dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia.

Dalam surat edaran itu diatur durasi sambutan para Menteri/Pimpinan Lembaga di hadapan Presiden.

“Presiden kita ini, Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan,” tegas Seskab Pramono menjawab latar belakang dikeluarkannya surat edaran ini sebelum mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) sore, sebagaimana dilansir laman web resmi setkab.

Dengan adanya surat edaran tersebut, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden antara lain:

  • Agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud.
  • Penyampaian sambutan paling lama 7 (tujuh) menit.

Pramono juga menjelaskan, siapapun yang memberikan kata sambutan atau laporan di hadapan Presiden hanya yang perlu saja.

“Kalau acara yang menghadirkan Presiden, seyogyanya para Menteri/Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, K/L dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan,” ungkap Seskab.

Seskab Pramono Anung mengimbau, sambutan yang disampaikan tersebut tidak digunakan untuk berorasi atau berpidato dengan durasi panjang

“Itu tidak layak,” pungkasnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini