Dugaan Kesewenang-wenangan Kepsek, Menaruh Harapan Pada Presiden RI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Dugaan kesewenang-wenangan Kepala Sekolah SMKS Rantauprapat Aprianto SPd MM. Sebelumnya telah dilaporkan kepada Pemilik Yayasan dan kepada Bupati Labuhanbatu sebagai Penanganggung Jawab Yayasan oleh korbannya. Namun belum menemukan solusi.

Tidak mau menunggu lama para korban melayangkan Surat Kepada Presiden Jokowi dan Para Menteri Terkait pada Sabtu (14/9/2019) dengan Nomor Surat: 044/KOSPLSM/LB/IX/2019. Melalui kuasa Hukum para korban Bernard Panjaitan SH MH.

Dalam isi surat tersebut berisi pemaparan kronologis kasus, permohonan pemberian Sanksi Kepada Kepsek Aprianto, Permohonan Penyelesaian berupa Pemberian Hak-hak dari 6 Orang Tenaga Pengajar, dan berisi pemberitahuan temuan atas dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Dana BOS, serta dugaan penyalahgunaan jabatan Kepsek.

Sebelumnya, para pihak terkait sudah menempuh koordinasi dengan Unit Pelayanan Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV. Kepala UPT Wasnaker Iskandar Zulkarnain ST.

Dan telah menindaklanjuti laporan Kuasa Hukum Keenam Guru ini, namun hasilnya diduga tidak maksimal. Beredar rumor bahwa diduga ada tekanan kuat dari oknum pejabat terhadap Ka UPT Wasnaker Propinsi Sumatera Utara Wilayah IV sehingga tidak bisa berbuat banyak.

Setelah semua upaya dan perjuangan yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil, maka akhirnya Keenam Guru yang diduga Korban Kesewenang-wenangan Kepsek Aprianto ini, melalui Kuasa Hukumnya KO-SPLSM melaporkan kasus ini kepada orang Nomor 1 di Negera ini. Presiden RI Joko Widodo dan Para Menteri Terkait.

Enam Orang Tenaga Pengajar (Guru) yang sedang memperjuangkan nasib diri dan keluarganya tersebut adalah Adi Prawira, Agustina, Mahyuzar, Cefri Hamdani, Teddy Prayitno, dan Marmawani. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini