Kadis Pendidikan Sumut, Belum Jalankan Putusan PTUN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan lewat putusannya nomor : 145/G/2017/PTUN-MDN, membatalkan pemberhentian dan penonaktifan serta pembebas tugasan Drs Sutrisno MM, sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Medan.

Dalam amar putusannya majelis hakim PTUN Medan diketua SELVIE RUTHYARODH, S.H., dibantu hakim anggota BUDIAMIN RODDING, S.H., M.H dan KEMAS MENDI ZATMIKO, S.H., M.H, memutuskan;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tidak Sah Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800/3280/2077 tertanggal 10 November 2017 yang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan
Kepada Drs. Sutrisno, S.Pd, M.Pd, NIP : 19660323 199601 1 001,
Pangkat/Gol. : Pembina Tk. 1(IV.b), Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 2
Medan, Unit Kerja Dinas Pendidikan Provsu; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 800/3280/2077 tertanggal 10 November 2017 yang Menjatuhkan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan Kepada Drs. Sutrisno, S.Pd, M.Pd, NIP : 19660323 199601 1 001,
Pangkat/Gol. : Pembina Tk. 1(IV.b), Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 2
Medan, Unit Kerja Dinas Pendidikan Provsu; 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat seperti jabatan semula atau jabatan lain yang setara; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000 ,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah).

Meskipun putusan PTUN Medan ini membatalkan SK Gubsu yang ditandantangani Plt Sekda Sumut, namun Dinas Pendidikan Sumut yang dipimpin Drs Arsyad Lubis MM, dan Sekretaris Drs Ruslan sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan pembatalan penonaktifan Kepsek SMAN 2 itu. Terkesan belum ada menindaklanjti surat PTPUN yang menjadi lembaga pemutus perselisihan administrasi pemerintahan tersebut.

Kadisdik Arsyad yang dihubungi wartawan lewat selulernya tidak memberikan jawaban. Sema seperti sikap koleganya Ruslan yang merupakan Plt Sekretaris Disdiksu, juga R. Zuhri Bintang sebagai UPT Medan Selatan.

Drs. Sutrisno, MM yang coba dihubungi soal pengaktifan dirinya kembali sebagai Kepsek SMAN 2 juga tidak dapat ditermui wartawan di SMAN 2 Medan. Beberapa guru dan pejabat di SMAN 2 mengatakan tidak pernah lagI melihat kehadiran Sutrisno di SMAN 2.

“Silahkan Tanya Dinas Pendidikan Sumut sajalah. Salah-salah cakap susah kami nanti,” ujar beberapa pengajar saat diminta wartawan keterangannya, Selasa, (13/8/2019). Berita Medan, Fian

- Advertisement -

Berita Terkini