PPDB Habiskan APBD Rp17 M, Tangkap dan Periksa Kadisdiksu Drs Asal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dinilai gagal memenuhi total daya tampung siswa di sekolah menengah atas negeri di Kota Medan, dan beberapa daerah dan kabupaten lainnya di Sumatera Utara. Hingga pelaksanaan PPDB di daerah kabupaten sampai menjalani proses tahap 2 karena sepinya pendaftar akibat kebijakan yang diberlakukan oleh Disdik Sumatera Utara. Kadisdik Sumut diminta untuk bertanggungjawab, dan segera dilakukan persidangan terbuka kepada para pejabat Dinas Pendidikan itu dihadapan publik Sumatera Utara. Permintan itu disampaikan Drs Ismail Marzuki dan M Fahmi, para pemerhati pembangunan dan pendidikan di Sumatra Utara, Minggu malam, (21/7/2019).

Menurut M Fahmi indikasi kegagalan pelaksaan PPDB Online Sumut 2019 sudah jelas, berawal dengan macatnya server bagi pelaksanaan seleksi tertulis berupa testing di SMAN yang ada. Padahal lanjut Fahmi, untuk pelaksanaan PPDB Online setiap tahunnya anggaran yang dikucurkan lewat uang rakyat di APBD Sumatera Utara sudah sangat besar.

“Sejak tahun 2017 pelaksanaan PPBD Online dimulai, dana yang dicukurkan secara keseluruhan baik untuk server dan segala macam pendukungnya hingga sosialisasi sudah mencapai 17 M. Masa hampir 6 M pertahunnya guna pelaksanaan PPDB online tidak selesai juga dan terganjal oleh permasalahan yang sama, yakni server macet,” tanya M Fahmi lagi.

Apalagi sebut Fahmi dari investigasi yang dilakukannya bersama-sama timnya dilapangan diperoleh temuan mengejutkan, jka PPDB Online Sistim Zonasi secara teori dan didengungkan di media massa. Realisasinya dalam penjaringan siswa didik baru adalah PPDB bergaya Online sistim Zonaku.

Dari mulai proses pendaftaran, penjaringan dan mengumumkan kelulusan sergah M Fahmi dilaksanakan secara manual dan bukan hasil program sistim komputerisasi yang terpusat dan merupakan satu kesatuan program komputerisasi. Namun hanya berdasarkan hitungan manual dan ditampilkan di web Dinas Pendidikan Sumatera Utara, seolah adalah hasil sistim penghitungan komputerisasi.

Kedua lanjutnya Fahmi lagi, dilaksanakan seleksi khusus tertulis kepada pendaftar SMAN sementara dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang jadi acuan pelaksanaan, ujian tertulis harusnya hanya dilakukan khusus kepada siswa SMKN, dan bukan pendaftar SMAN. Dan itu artinya di Sumut dalam PPDB terjadi diskriminasi, bertentangan dengan falsafah PPDB Online sistim Zonasi SIAPA SAJA BISA SEKOLAH.

“Sistim Zonasi mengurut anak dalam Zonasi untuk sekolah disekolah terdekat, bila tidak lulus akan kembali dirotasi ke sekolah lainnya yang tidak terlalu jauh dari kediamannya. Bukan seperti yang terjadi ini, disuruh mengurut, memijat yang dilakukannya. Berpentalanlah anak-anak dalam Zonasi yang harusnya lulus di SMAN dan jatahnya diambil oleh mereka yang tidak lulus testing,” lugas Fahmi sambil mengatakan pihaknya tengah mensiapkan laporan dugaan penyelewengan dan manipulasi data kelulusan siswa PPDB itu ke Poldasu.

Dan ketiga lanjutnya Fahmi kembali, ada penggiringan kepada siswa yang mengikuti testing, tujuannya agar para pendaftar testing lulus kesekolah menengah atas negeri, dan mengambil hak anak-anak pendaftar masuk dalam urutan daftar Zonasi.

“Kuat dugaan testing dibuat untuk meluluskan para peserta testing, dan diambil dari kuota Zonasi 90%. Saat ini tidak ada satu sekolahpun yang menerima anak dalam Zonasi mencapai 90%, dan pejabat dinas pendidikan terus menyakinkan masyarakat jika PPDB tetap berdasarkan Zonasi. Padahal prinsip-prinsip Zonasi itu sudah dilanggar dengan berbagai peraturan dan ketentuan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara,” keras Fahmi lagi.

Ditambahkan Fahmi juga, adanya unsur menyelewengkan PPDB Online sistim Zonasi itu, dengan menerima jumlah siswa yang kurang dari Dapodik tahun sebelumnya, Padahal sebelum PPDB berlangsung, para sekolah yang ada sudah melaporkan daftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa tahun sebelumnya ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

“Tangkap dan periksa Kadisdik Sumut Drs Asal (instial, red), jika perlu seret segera ke pengadilan dan lakukan peradilan terbuka. Jangan sampai masyarakat menuding PPDB Online sistim Zonasi yang merupakan kebijakan pemerintah pusat tidak manusiawi dan tidak pro rakyat. Padahal pejabat daerah sebagai pelaksananya yang ugal-ugalan,” seru Fahmi lagi. Apalagi tukas Fahmi, saat ini beredar informasi tentang tidak dapat dipertanggungjawabkannya penggunaan BOS tahun 2015 di Disdik Sumut sebesar Rp. 109 M, dan saat ini tengah ditelusuri berkas-berkasnya oleh aparat terkait.

Derasnya permintaan untuk memanggil serta segera memeriksa Pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara dari tingkat Kepala Sekolah, Ketua Panitia PPDB dan Kadisdik Sumut Drs Arsyad Lubis ini sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Relawan JAMIN Sumut Ir H Erwan Rozadi Nasution menanggapi banyaknya protes dalam pelaksanaan PPDB. Dimana banyak masyarakat yang merasa dirugikan haknya dalam bidang pendidikan terkait pelaksanaan Zonasi. Namun dari temuan dilapangan ternyata Zonasi yang disebut sebagai syarat utama PPDB 2019 hanyalah diatas kertas dalam prakteknya melanggar acuan yang sudah ditetapkan Menteri Pendidikan.

Senada dengan Erwan Rozadi, mitranya Drs M Akbar Sidddik Surbakti dari POLRI Watch juga minta agar dilakukan pengusutan terhadap penggunaan anggaran PPDB Online di Sumatera Utara yang berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Dan saat ini secara keseluruhan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 17 M.

PPDB Habiskan APBD Rp17 M, Tangkap dan Periksa Kadisdiksu Drs Asal
Testing di SMAN yang ditenggarai menghancurkan sistim Zonasi dalam PPDB Online 2019 di Sumut.

“Ibarat kita membeli makanan dan memakan makanan itu efeknya pastilah mengenyangkan dan menyehatikan. Namun sampai saaat ini saya belum meilhat manfaat dari PPDB Online 2019 sistim Zonasi di Sumut, selain sumpah serapah masyarakat yang merasa haknya dirugikan. Bahkan banyak anak-anak dalam Zonasi yang tidak tertampung. Makanya harus diperiksa agar jelasnya, sistimnya yang salah atau memang pelaksananya atau pejabatnya yang menjalankan kebijakan Zonasi itu yang tidak sesuai ketentuan dari pusat,” ucap M Akbar Siddik Surbakti.

Kadisdik Sumut Drs Arsyad Lubis hingga berita ini diturunkan belum mau memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkaitnya banyaknya anak-anak dalam Zonasi yang tidak lulus di SMAN negeri yang ada di Kota Medan. Demikian juga Ketua Panitia Ruslan yang juga Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Meskipun data-data dugaan rekayasa dan manipulasi kelulusan siswa sudah ditinggalkan wartawan di Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Pembelaan untuk Arsyad Lubis datang dari Ka UPT Medan Selatan Drs Zuhri Bintang yang mengatakan kelulusan siswa dalam PPDB online ditentukan oleh kepala sekolah masing-masing, dan Dinas Pendidikan Sumut hanya mengumumkan nama siswa yang lulus. Pernyataan Zuhri Bintang ini bertentangan dengan pernyataan beberapa kepala sekolah yang mengatakan, sejak PPDB Onlie berlangsung tahun 2017 lalu, pihak sekolah hanya memasukkan data-data pendaftar. Dan selanjutnya Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang mengumumkan kelulusan siswa.

“Nama siswa yang lulus juga ditandatangani Pejabat Dinas (kadis, red),” ujar Kepsek SMAN 4 Medan Drs Ramli. Berita Medan, Fian

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini