Mulai 2018, Pesantren Terakreditasi dapat Selenggarakan UAN Pendidikan Kesetaraan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM. Semarang – Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) terus melakukan pendampingan pada pesantren penyelenggara wajar dikdas. Salah satunya adalah tahun 2018 pesantren yang sudah terakreditasi dapat menjadi penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pendidikan Kesetaraan.

Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang tata kelola penyelenggaraan ujian akhir untuk pendidikan kesetaraan.

“Ini kesempatan yang baik bagi kita, tentu ke depan format ijazah dan lainnya akan menyesuaikan sesuai dengan yang kita usulkan,” ujarnya di Semarang, Jumat (20/10) malam.

“Ijazah ke depan tidak lagi ditandatangani oleh ketua PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), tetapi nanti ditandatangani oleh pengasuh pesantren di mana yang bersangkutan mondok,” sambung Zayadi.

Namun diakui oleh Zayadi, ada sejumlah cacatan terkait penyelenggaraan ujian akhir atau ujian Nasional pada pendidikan kesetaraan. Menurutnya, pesantren yang bisa menjadi penyelenggara Ujian Akhir Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah pesantren yang sudah terakreditasi.

Dikatakannya, banyak pesantren penyelenggara wajar dikdas ada yang sudah terakreditasi. Maka kemudian pesantren tersebut memiliki kewenangan untuk menjadi penyelenggara ujian akhir nasional bagi pendidikan kesetaraan yang berasal dari pesantren lain untuk ikut di pesantren yang sudah terakreditasi.

“Misalnya setiap kabupaten ada satu saja pesantren penyelenggara ujian akhir kesetaraan yang terakreditasi, maka dia akan menjadi titik kumpul bagi penyelenggaraan ujian dan titik kumpul bagi yang lain lainnya,” ucapnya.

Menurut Zayadi, semangatnya adalah sebagaimana ada dalam pasal 90 PP 55 tentang Penilaian Khusus, jadi ada kemiripannya.

“Jadi pesantren yang sudah terakreditasi, akan menjadi penyelenggara ujian bagi santri yang berasal dari pondok pesantren lainnya,” terangnya.

Nanti dalam format ijazahnya, lanjut Zayadi, dituliskan terakhir tercatat sebagai santri pada tertentu, lalu ijazahnya yang tandatangannya bukan lagi ketua PKBM, tetapi pimpinan satuan pendidikan pesantren si santri.

“Ini sudah disepakati oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF), ke depan kita akan semakin terlihat identitasnya (pesantren),” tambahnya di hadapan para Kabid Pesantren dan Kasi Seluruh Indonesia. (red)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini