Mencegah Tumbuhnya Radikalisme di Sekolah [Bagian II]

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Lebih jauh lagi untuk pendalamannya mereka mengadakan outbond atau mereka sebut rihlah, dengan agenda utamanya renungan dan baiat. Kelima, bagi mereka yang sudah masuk anggota jamaah diharuskan membayar uang sebagai pembersihan jiwa dari dosa-dosa yang mereka lalukan. Jika merasa besar dosanya, maka semakin besar pula uang penebusannya. Keenam, ada di antara mereka yang mengenakan pakaian secara khas yang katanya sesuai ajaran Islam, serta bersikap sinis terhadap yang lain. Ketujuh, umat Islam di luar kelompoknya dianggap fasik dan kafir sebelum melakukan hijrah: bergabung dengan mereka.

Kedelapan, mereka enggan dan menolak mendengarkan ceramah keagamaan di luar kelompoknya. Meskipun pengetahuan mereka tentang Alquran masih dangkal, namun mereka merasa memiliki keyakinan agama paling benar, sehingga meremehkan, bahkan membenci tutor dari luar kelompoknya. Kesembilan, Sebagian dari mereka telah sadar dan keluar dari kelompoknya setelah berdiskusi secara kritis dengan tutor dan intelektual di luar kelompoknya, namun ada juga yang kemudian bersikukuh dengan keyakinannya sampai masuk ke perguruan tinggi.

Pada umumnya, berkembangnya radikalisme pada kegiatan ekstrakuliler dikarenakan sistem pengawas kegiatan ekstrakulikuler dari sekolah sangat lemah, dan latar belakang pembimbing yang tidak diperhatikan oleh pihak penyelenggara pendidikan terutama pembimbing dari luar sekolah.

Selain itu juga, penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) Jakarta sungguh mengejutkan. Penelitian yang dilakukan antara Oktober 2010 hingga 2011 terhadap siswa (SMP dan SMA) di Jabodetabek menunjukkan bahwa 49 % siswa setuju dengan aksi radikalisme demi agama. Oleh karena itu, penyelenggara pendidikan memiliki peran strategis untuk menanamkan Islam moderat dan dapat menemukan cara yang tepat untuk menanggulangi (deradikalisasi) Islam radikal.

Beberapa kesimpulan dari penelitian tersebut adalah pertama, siswa/siswi yang tidak memiliki background pendidikan agama (pesantren) sangat mudah terpengaruh oleh model-model Islam harfiah yang diajarkan oleh guru mereka. Oleh karena itu, pihak sekolah dan guru agama perlu menjalin dengan ormas-ormas Islam yang dikenal mengajarkan Islam moderat. Hal ini penting supaya anak didik memiliki wawasan yang luas tentang paham keislaman dari berbagai sumber. Kedua, penyelenggara pendidikan perlu meningkatkan kemampuan untuk deteksi dini (early warning) terhadap peserta didik yang mulai ‘menyimpang’ dari keumuman paham keislaman yang ada, seperti contoh ; siswa-siswi yang mulai “sok alim,” menyendiri atau ekslusif dengan kelompok sendiri, lebih mudah mengharamkan dan mengkafirkan, mengikuti pengajian berhari-hari tanpa izin, mengikuti pengajian yang di dalamnya ada baiat, fanatik, menyerang kelompok Islam lain, mulai berani kepada guru dan orang tua, memiliki cita-cita jihad dan mendirikan negara Islam, adalah sebagian kecil tanda-tanda yang harus diwaspadai oleh penyelenggara pendidikan.

Dengan mengenali sumber radikalisme di sekolah, akan ditemukan upaya deradikalisasi dapat berjalan efektif manakala pihak penyelenggara pendidikan dapat memainkan peran positif dengan mengajarkan Islam moderat terutama ketika siswa sedang melakukan kegiatan ektrakulikuler.

Atas dasar itulah, maka dapat ditegaskan bahwa peran pembinaan siswa mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sistem pendidikan nasional. Secara eksplisit Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan kesiswaan. Pembinaan kesiswaan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan pengayaan dan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler dan intrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti dan dilaksanakan oleh siswa baik di sekolah maupun diluar sekolah, bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, intelektual, keimanan, wawasan kebangsaan dan keterampilan.

Mengingat kedudukannya yang sangat penting, kegiatan ekstrakurikuler seringkali menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pendidikan, khususnya pembentukan moralitas peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler seringkali menjadi tertuduh utama dan berperan besar atas merosotnya moralitas peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler juga tidak jarang dijadikan kambing hitam atas masalah kenegaraan seperti terorisme, radikalisme, pelanggaran HAM, dan kekerasan bernuansa agama. Penilaian ini jelas tidak adil. Kegiatan ekstrakurikuler bukanlah segala-galanya, karena hanya merupakan bagian sistemik dari keseluruhan komponen pendidikan yang meliputi pendidik, kurikulum, peserta didik, dan lingkungan eksternal pendidikan.

Pendidikan Ekstrakulikuler dapat dijadikan sebagai alternatif solusi untuk mencegah bahkan menghilangkan aksi-aksi terorisme yang muncul sebagai akibat dari gerakan radikalisme. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengimplementasikan gerakan anti radikalisme di sekolah. Jika demikian, bagaimanakah pengimplementasian gerakan anti radikalisme di Sekolah tersebut?

Radikalisme

Pada dasarnya, perlu dibedakan antara radikal, radikalisme dan radikalisasi. Menurut KH. Hasyim Muzadi (ketua PBNU dan pengasuh pesantren al-Hikam Malang), yang ditemui pada saat mengisi seminar nasional “Deradikalisasi Agama melalui Peran Muballigh di Jawa Tengah”, pada dasarnya seseorang yang berpikir radikal (maksudnya berpikir mendalam, sampai ke akar-akarnya) boleh-boleh saja, dan memang berpikir sudah seharusnyalah seperti itu. Katakanlah misalnya, seseorang yang dalam hatinya berpandangan bahwa Indonesia mengalami banyak masalah (ekonomi, pendidikan, hukum, dan politik) disebabkan Indonesia tidak menerapkan syariat Islam. Dan oleh karena itu, misalnya, dasar Negara Indonesia harus diganti dengan sistem pemerintahan Islam (khilāfah islāmiyyah). Pendapat yang radikal seperti itu sah-sah saja.

Dalam wacana atau pemikiran seseorang dan belum dilakukan tidak akan menjadi persoalan publik. Sebab pada hakikatnya, apa yang muncul dalam benak atau pikiran tidak dapat diadili (kriminalisasi pemikiran) karena tidak termasuk tindak pidana. Kejahatan adalah suatu tindakan (omissi). Dalam pengertian ini, seseorang tidak dapat dihukum hanya karena pikirannya, melainkan harus ada suatu tindakan atau kealpaan dalam bertindak.

Sedangkan radikalisme, masih menurut Muzadi, adalah radikal dalam paham atau ismenya. Biasanya mereka akan menjadi radikal secara permanen. Radikal sebagai isme ini dapat tumbuh secara demokratis, force (kekuatan) masyarakat dan teror. Dengan kata lain, radikalisme adalah radikal yang sudah menjadi ideologi dan mazhab pemikiran. Dalam pandangan peneliti, setiap orang berpotensi menjadi radikal dan penganut paham radikal (radikalisme), tergantung apakah lingkungan (habitus) mendukungnya atau tidak.

Sedangkan yang dimaksud dengan radikalisasi, menurut Muzadi adalah (seseorang yang) tumbuh menjadi reaktif ketika terjadi ketidakadilan di masyarakat. Biasanya radikalisasi tumbuh berkaitan dengan ketikadilan ekonomi, politik, lemahnya penegakan hukum dan seterusnya.

Ketika teroris sudah ditangkap belum tentu radikalisme hilang. Sepanjang keadilan dan kemakmuran belum terwujud, radikalisasi akan selalu muncul di masyarakat. Keadilan itu menyangkut banyak aspek, baik aspek hukum, politik, pendidikan, sosial, hak asasi, maupun budaya. Hukum itu berbeda dengan keadilan. Hukum adalah aspek tertentu, sedangkan keadilan adalah akhlak dari hukum.

Potensi berpikir, bersikap dan bertindak radikal, berideologi radikal (radikalisme) dan tumbuh reaktif menjadi radikal (radikalisasi) adalah modal awal seseorang menjadi pelaku teror (teroris) atau orang yang berpaham teror (terorisme). Tidak ada teror tanpa radikalisme. Sebaliknya penganut radikalisme belum tentu menyukai jalan kekerasan (teror). Sekalipun demikian, terdapat kesamaan bahasa yang digunakan oleh radikalisme maupun terorisme, yaitu bahasa militan atau bahasa perjuangan (language of militance).

Problematika Kondisi Peserta Didik sebagai Sasaran Pengembangan Faham Radikalisme

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa sasaran pengembangan jaringan terorisme dan radikalisme akhir-akhir ini sudah menyentuh dunia pendidikan umum. Buktinya antara lain dapat dilihat dari banyaknya pelaku terorisme dan radikalisme Islam yang melibatkan pemuda, baik pelajar, mahasiswa, maupun lulusan perguruan tinggi. Dani Dwi Permana, seorang pelajar kelas XI SMA dan Maruto Jati Sulistyo, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Agung, Semarang adalah pelaku peledakan bom di hotel JW Marriot. Fajar Firdaus, Sonny Jayadi, dan Afham Ramadhan, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, yang diduga kuat telah menyembunyikan dan memberikan bantuan berupa tempat tinggal kepada Syaifudin Zuhri dan Mohamad Syahrir, pelaku pengeboman Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009. bahkan Muhammad Syarif yang mempunyai usianya relatif muda adalah pelaku bom bunuh diri di masjid Mapolres Cirebon dan Ahmad Yosepa Hayat, pelaku bom bunuh di GBIS, Kepunton, Solo.

Di samping merebaknya aksi terorisme dan radikalisme Islam, belakangan ini ada kecenderungan upaya-upaya sistematis yang dilakukan oleh kelompok-kelompok keagamaan tertentu untuk mengajarkan doktrin keagamaan garis keras di kalangan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). Azyumardi Azra mengatakan bahwa anak-anak sekolah menjadi target khusus rekruitmen kelompok teroris dan radikalis. Mantan guru besar UIN Syarif Hidayatullah ini mengemukakan bahwa beberapa penelitian membuktikan adanya upaya rekrutmen ke sekolah-sekolah, dengan melakukan “cuci otak” terhadap pelajar, yang selanjutnya diisi dengan ideologi radikal tertentu. Bersambung…

Penulis adalah Ahmad Fathoni Kamil (Widyaiswara muda).

 

- Advertisement -

Berita Terkini