Pelajaran Agama Akan Dihapus, Ini Penjelasan Kemdikbud..

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membantah isu akan ada penghapusan mata pelajaran agama di sekolah.

Kepala Biro komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud Ari Santoso menegaskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tidak pernah memandatkan hal tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ari mengutip keterangan tertulis,  Selasa (13/6).

Ari mengatakan, Kemdikbud berencana menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan di luar sekolah untuk lebih memantapkan pendidikan agama dengan ditambah pendidikan karakter sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 tahun 2017. Hal itu diutarakan Muhadjir saat melakukan rapat kerja dengan DPR kemarin.

Namun, kerjasama dengan lembaga di luar sekolah tersebut bukan berarti menghilangkan pelajaran agama yang telah ada di sekolah. Menurut Ari, ada beberapa media massa yang keliru memberitakan pernyataan dan rencana Muhadjir.

“Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari prrnyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X.

Rencana kerjasama dengan lembaga di luar sekolah pun dinilai perlu. Maka daalam rangka meningkatkan pendidikan agama itu, sekolah akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga di luar sekolah.

“Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler,” lanjut Ari.

Peningkatan pendidikan agama yang akan diberikan kepada siswa akan dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikiler. Jadi siswa tidak lagi harus belajar di kelas sebagaimana dilakukan sejak pagi.

Ari memberi contoh penerapan penguatan pendidikan agama yang dilakukan sekolah di Kabupaten Siak. Di sana, beberapa sekolah menerapkan jam belajar hingga jam 12 siang. Setelah itu, siswa mendalami pendidikan agama dengan para ustadz.

“Termasuk di dalamya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya,” ujar Ari.

Mendikbud Muhadjir akan menerapkan lima hari sekolah untuk jenjang SD, seperti yang telah diterapkan lebih dulu oleh SMP dan SMA pada tahun ajaran 2017/2018 mendatang. Nantinya, proses belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan Senin sampai Jumat.

Mendikbud juga akan meningkatkan aspek pendidikan religi atau keberagaman, integritas, nasionalisme, kerja keras, dan gotong royong. Semua itu disajikan melalui program pembelajaran delapan jam per hari.

Sekolah akan menjalin kerjasama dengan lembaga di luar sekolah untuk menunjang peningkatan penyajian kelima aspek tersebut. Lembaga di kuar sekolah yang dimaksud misalnya masjid, gereja, pura, sanggar kesenian, hingga pusat olahraga.

Selain untuk meningkatkan penguatan karakter siswa, kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan tugas yang dibebankan kepada aparatur sipil negara, termasuk guru yakni 40 jam per minggu.

Rencana Muhadjir tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia yang menganggap kebijakan tersebut akan mengganggu model pendidikan ala madrasah diniyah atau pondok pesantren. Dua model pendidikan ini adalah tambahan pendidikan keagamaan setelah jam belajar normal di sekolah. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini