Siswi Bermasalah Disuruh Pindah, Kepsek Didatangi Komnas Perlindungan Anak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MUDANews.com, Siantar (Sumut) – Pihak SMA Kampus Nommensen terus jadi sorotan setelah hendak memecat atau dengan cara halus menyuruh salah satu siswi kelas 1 SMA, FHG (15) untuk pindah ke sekolah lain.

Tak ayal, pihak sekolah didatangi Komnas Perlindungan Anak, lantaran disebut-sebut telah menolak sepihak seorang siswi berinisial FHG yang menjadi korban asusila. FHG bersama ibunya belum lama ini diminta segera pindah sekolah tanpa ada konseling dan musyawarah kedua belah pihak.

Kepala Sekolah Surtan Simarmata tak menampik pihaknya meminta siswi tersebut untuk segera pindah. Kebijakan ini disebut Surtan lantaran khawatir akan berpengaruh terhadap nama baik sekolah dan mental FHG di lingkungan sekolah.

“Kami tidak ada memecat. Kami menyarankan agar FHG pindah dari sekolah ini, karena ini menjaga nama baik sekolah. Saya siap kali kalau ada masukan dari orang Komnas ini untuk meminta pertimbangan ke pihak yayasan,” kata Surtan Simarmata di ruangannya, Senin (6/3)

Surtan juga mengakui tak menampik saat diwawancarai adanya dugaan praktik komersialisasi pendidikan dan kompetisi perekrutan siswa menjelang Tahun Ajaran baru. Dirinya tak menampik adanya kompetisi tersebut saat ditanyai lebih dalam terkait kebijakan yang terlalu terburu-buru menolak FHG melanjutkan pendidikannya.

“Ada kompetisi penerimaan mahasiswa baru. Guru-guru aja sampai ke daerah-daerah demi rekrut siswa. Gitu kalau di swasta. Gaji guru aja dari jumlah uang sekolah siswa. Jadi mungkin gak kalau muridnya cuma tiga orang? Gaji guru dari mana?,” bebernya sembari mengakui selama ini ada Dana Bos dari pemerintah.

Hal ini jelas melanggar kode etik pendidikan yang merupakan hak setiap anak dan bersifat universal. Apalagi telah dicantumkan aturan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia dan UU Sistem Pendidikan Nasional maupun Konferensi International PBB tentang Hak Anak, bahwa hak anak atas pendidikan adalah hak fundamental dan azasi yang dimiliki anak secara universal.

Sebelumnya Kunjungan ini dilakukan lantaran FHG (15) siswi kelas 1 SMA Kampus Nommensen ditolak sepihak oleh pihak sekolah. Informasi itu diketahui dari Tiurma Nainggolan, ibunda FHG yang kecewa atas sikap intansi pendidikan, sehingga menyampaikannya kepada sejumlah wartawan, Jumat (3/3) lalu.

Tiurma mengatakan, ia bersama anaknya (FHG) pada Rabu (1/3) lalu datang ke SMA Kampus hendak bersekolah. Namun sampai di sekolah, FHG malah diminta segera pindah oleh Guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP), bernama T boru Siahaan. Alasannya, kepala sekolah merasa keberatan karena FHG sudah membuat aib di sekolah tersebut.

“Waktu itu kami sama anakku ke sekolah. Tapi kepala sekolahnya tidak ngasih anakku ini sekolah di situ, lantaran kepala sekolahnya malu. Disuruhnya anakku pindah dari sekolah itu,” ujar Tiurma.

Kasus ini berawal setelah diberitakan, FHG sempat dilarikan sopir angkot CV Ria Jaya selama satu minggu. Dia mengakui sudah dua kali dicabuli sopir angkot bernama Dedi Manalu di Penginapan Pulo Kumba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Setelah dilakukan pencarian, FHG akhirnya ditemukan Minggu (26/2) di simpang Pulo Kumba tempatnya di warung miso. Setelah itu, orang tuanya langsung membawa korban ke Polres Siantar untuk membuat laporan. Kemudian, Selasa (28/2) lalu, Dedi Manalu yang sempat kabur, akhirnya ditangkap Polres Siantar di Penginapan Pulo Kumba.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini