Komnas PA : Kepsek SMA Nommensen Bisa Dipidanakan, Jika Rampas Hak Azasi Anak

Breaking News

- Advertisement -
Laporan Deva
MUDANews.COM, SIANTAR Kasus siswi SMA Kampus Nommensen FHG (15) yang mendera tindak asusila dan hendak dipindahkan karena dianggap aib bagi sekolah menuai protes keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Secara tegas, Komnas Perlindungan Anak meminta pihak sekolah sebagai institusi pendidikan menjalankan tugas fungsinya sesuai kode etik pendidikan. Hal ini berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia dan UU Sistim Pendidikan Nasional mau pun Konferensi Internasional Peserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak Anak, bahwa hak anak atas pendidikan adalah hak fundamental dan azasi, dimiliki anak secara universal.
Arist Merdeka Sirait dari Komnas PA, pun angkat bicara terkait kebijakan pihak sekolah SMA Kampus Nomensen yang meminta FHG segera pindah, seperti diketahui oleh Guru bimbingan dan Penyuluhan (BP), bernama T boru Siahaan, dengan alasan, kepala sekolah merasa keberatan karena FHG sudah membuat aib di sekolah tersebut.
“Sekolah itu fungsinya sebagai pelindung dari peserta didik. Kalau ada anak-anak yang menjadi korban seksual, misalnya F (15) menjadi korban yang dilakukan supir angkot, itu pihak sekolah harus melindungi anak. Karena hak anak dan prilaku anak itu harus dibedakan. Karena hak anak atas pendidikan itu hak azasi manusia,” Ujar Arist Merdeka ketika dihubungi via seluler, Senin (6/3/2017)
Arist menegaskan, tidak ada alasan dari pihak sekolah mana pun demi kepentingan sekolah, misalkan untuk demi nama baik sekolah nama baik guru membenarkan memindahkan apalagi memecatnya murid. Karena, setiap anak itu tidak memiliki keinginan diperkosa dan alami kejahatan seksual.
“Seyogyanya pihak sekolah tidak mengeluarkan dan tidak menghilangkan atas hak anak dalam pendidikan. Justru pihak sekolah harus melakulan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak itu,” tegas Arist.
Ketika ditanya terkait pihak sekolah akan mengeluarkan anak itu, Arist Merdeka mengatakan tidak bisa. Kebijakan sepihak seperti meminta pindah murid tidak sesuai kode etik pendidikan.
“Sekolah itu bisa ditutup dan dampek lebih luas ya gitu. Namun itu kan masih banyak peserta didik lainnya, kalau ditutup itukan jadi masalah. Paling tidak bisa dipidanakan itu kepala sekolahnya. Tidak ditutup tapi bisa dipidanakan itu, ungkap Arist
Tentang sikap kepala sekolah akan memindahkan FHG Arist Merdeka menegaskan, kalau FHG dipindahkan pun tidak bisa. Kalau ada alsannya itu, aib sekolah atau apapun itu tidak dibenarkan.
“Hak anak atas pendidikan itu dijamin negara, melalui dinas pendidikan dan turunannya melalui sekolah. Jadi pilihannya adalah kepala sekolahnya bisa dipidanakan karena dia yang mengambil kebijakan,” pungkas Arist.
- Advertisement -

Berita Terkini