Rapat Koordinasi Dinas, Kota Banjar Bersinar dan Bersih Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banjar – Kepala Kepolisian Resor Kota Banjar, Polda Jabar, AKBP., Yulian Perdana, S.I.K., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dengan Dinas Terkait, tentang Pelayanan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, di Ruang Rapat II Gedung Setda Kota Banjar, Jalan Siliwangi No.3, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (24/072019).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Banjar, Nana Suryana, Kepala BNNK Ciamis, Kapolres Banjar, AKBP., Yulian Perdana, S.I.K., beserta jajarannya, Kasat Res Narkoba Polres Bajar, AKP Usep Supiyan, S.H., Pabung Kota Banjar Kodim 0613/Ciamis, Kapten Arm Yuni Ariyadi, dan pegawai Pemkot Banjar, serta SKPD Tingkat Kecamatan diwilayah Kota Banjar.

Wakil Walikota Banjar, Nana Suryana, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sebagai langkah untuk menjadikan Kota Banjar sebagai Kota Bersinar, Bersih Narkoba.

“Tadi disampaikan dengan jelas dari a sampai z, jadi mulai dari edukasi pencegahan, penanggulangan sampai pemberantasan tentang narkoba. Kami ingin menciptakan Kota Banjar, ini betul-betul Kota yang bersih dari narkoba, baik itu pengguna, pengedar, dan lain sebagainya,” ujar Nana.

Lanjut Nana, tadi yang disampaikan oleh Kepala BNNK Ciamis, bahwa kita ini daerah yang dilintasi menuju daerah tujuan utama yang ada wisatanya.

Nana, berharap dengan adanya agenda ini, nanti ada rencana tindak lanjut untuk lebih menukik lagi sampai betul-betul tercipta Kota Banjar Bersinar.

“Desanya juga bersinar, itu bagian dari pada yang akan kita tindak lanjuti setelah rakor ini,” ungkap Nana.

Sementara itu, Kepala BNNK Ciamis, AKBP Yaya Satyanagara, S.H., mengatakan, walaupun Kota Banjar, sampai detik ini belum merupakan Kota tujuan daripada narkoba, tapi merupakan daerah transit.

“Ya transit ini yang perlu kita waspadai, kenapa? Karena pada saat dia transit orang-orang dari mana pun juga masuk ke Kota Banjar, sebelum dia mencapai ke titik tujuan akhir untuk melaksanakan kegiatan penyalahgunaan hukum. Terutama dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika inilah yang perlu kita waspadai untuk di wilayah Kota Banjar,” tandasnya. Berita Banjar, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini