Masyarakat Nias Selatan Protes Pasca Keluarkannya Surat Ketua Bawaslu Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Nias Selatan – Ratusan masyarakat Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, protes pasca ditandatangani dan dikeluarkannya surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan, SH pada tanggal 13 Mei 2019, dengan nomor: 1309/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2019 Perihal: Penyelesaian Keberatan Saksi Peserta Pemilu, berdasarkan pada keberatan para saksi peserta pemilu yang hadir pada Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Surat Suara pada hari minggu tanggal 12 mei 2019 dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang pernah disampaikan kepada KPUD Nias Selatan namun tidak ditindak lanjuti.

Adapun yang menjadi protes masyarakat Kecamatan Toma bahwa pihaknya merasa dijolimi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dimana menurut mereka terdapat ketidak adilan dalam pelaksanaan perhitungan ulang hanya dilakukan khusus di kecamatan Toma saja.

Meluapkan kekecewaan atas rekomendasi tersebut para pengunjuk rasa, Selasa (14/5/2019) melakukan aksi blokade jalan dan aksi pembakar Ban di Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan. Karena aksi tersebut mengakibatkan jalan utama menuju Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli sempat lumpuh hingga malam pada pukul 22.00 WIB, Kapolres Nias Selatan AKBP. I Gede Nakti Widiarta, SIK melakukan negosiasi kepada masyarakat dan akhirnya jalanan kembali normal seperti biasa.

Masyarakat Nias Selatan
Bakar Ban meluapkan kekecewaan untuk Bawaslu

Aksi susulan pun kembali dilaksanakan Rabu (15/5/2019) yakni di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPUD Nias Selatan, ratusan masyarakat Kecamatan Toma menyampaikan aspirasinya kepada Bawaslu Nias Selatan. Masyarakat pun di sambut oleh ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Pilipus F. Sarumaha SPd MS di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.

Ketua Bawaslu dalam penyampaiannya, bahwa rekomendasi tersebut diajukan berdasarkan pertimbangan karena ada beberapa temuan seperti adanya DA1 dan C1 yang berbagai versi, serta adanya keberatan saksi saksi terkait perolehan suara. Lanjutnya, Tidak hanya di Kecamatan Toma Bawaslu melakukan pembukaan C1 plano dan DA1 tapi ada beberapa kecamatan yang direkomendasikan dan sudah dilaksanakan pembukaannya seperti di kecamatan Susua sampai ke surat suara pun sudah dibuka, Kecamatan Gomo, Kecamatan Simuk, Kecamatan Hibala, Kecamatan Mazo dan Kecamatan Ulunoyo.

“Bawaslu Nias Selatan menganggap ada keganjalan-keganjalan dalam proses pemilihan, untuk menegakkan keadilan pemilu maka pihaknya menyatakan sikap untuk membuka C1 pleno dan DA1,” ungkapnya.

Masyarakat Nias Selatan
Polisi berjaga di depan kantor Bawaslu Nias Selatan

Kembali ditambahkan ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, asumsi yang selama ini yang disampaikan bahwa Bawaslu memiliki kepentingan, itu saya sampaikan tidak lah benar
Menanggapi permintaan masyarakat Kecamatan Toma agar pelaksanaan pembukaan kotak suara dilaksanakan di seluruh Dapil V (LIMA).

“Silahkan masyarakat membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten, dengan alat bukti yang cukup,” ujar ketua Bawaslu Nias Selatan.

Berakhirnya aksi unjuk rasa masyarakat Kecamatan Toma di kantor Bawaslu Kabupaten Nias berlangsung dengan aman dan kondusif. Berita Nias Selatan, Julius

- Advertisement -

Berita Terkini