Syaiful dan Mulyadi Bawa 39,2 Kg Sabu, Penjara Seumur Hidup Menanti

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 39,2 kg dituntut penjara seumur hidup di ‎Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11) sore. Kedua terdakwa, yang dituntut seumur hidup adalah, Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi.‎

Dalam surat tuntutan, yang dibacakan JPU, Joice V Sinaga menyebutkan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah secara dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika goloang IA dengan jumlah lebih dari 5 gram.

“Meminta kepada majelis hakim yang meriksa dan mengadali perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi dengan hukuman penjara selama seumur hidup,” ungkap Joice dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang Cakra VII PN Medan.

Selama persidangan, seorang terdakwa hanya bisa menundukan kepalanya di kursi Persakitan. Hal itu, sempat ditegur oleh majelis hakim.”Sudah didengar kalian (terdakwa) sudah dituntut semur hidup. Kamu kok menunduk saja, coba lihat dulu kesini (kearah hakim),” ucap Erintuah Damanik.

Meski melihat, kembali ia menundukan kepala. Kemudian, Majelis Hakim mempersilahkan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, pekan depan.

“Kita sudah tidak ada  waktu lagi, Senin (4/12) untuk mengajukan pembelaan. Silakan kuasa hukum membuat pembelaannya,” ucap Erintuah sembari menutup sidang tersebut.

Dalam kasus ini, sebenarnya ada  enam orang tersangka. Namun empat lainnya belum dituntut. Keempat terdakwa yang belum dituntut itu, bernama Zakaria, Dedi alias Geucik alias Frend, Herijal alias Heri dan Andri Maulana.‎”Untuk yang lain besok mereka dituntut,” kata Joice, usai sidang.

Disinggung apa alasannya, Joice tidak menjelasi alasan secara detail. “Itu perintah dari pimpinan,” kata Joice.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 16 Februari 2017, Syaiful dihubungi oleh Dedi lewat telepon dan disuruh mencari orang untuk mengambil serta membawa sabu dari Malaysia ke Medan. Syaiful dijanjikan oleh Dedi sebesar Rp20 juta per bungkus sabu sehingga total jumlah upah yang akan Syaiful terima Rp600 juta untuk ongkos 39,2 kilogram sabu.

“Syaiful mendapatkan orang yang bertugas untuk mengambil dan membawa sabu dari Malaysia ke Medan yaitu Apadin (DPO). Sedangkan orang yang bertugas membawa sabu dari Aceh ke Medan yaitu Muliadi dan Rizwan Is alias Syeh (almarhum),” kata JPU.

Setelah menerima sabu seberat 39,2 kilogram dari Chandra di Malaysia, Apadin membawa sabu tersebut ke Aceh. Sesampainya di Aceh, Apadin menyerahkan sabu tersebut kepada Rizwan (almarhum) dan Muliadi untuk dibawa ke Medan. Pada tanggal 28 Februari 2017, Syaiful menerima telepon dari Muliadi, tetapi yang berbicara adalah Rizwan (almarhum) dan memberitahukan bahwa sabu seberat 39,2 kilogram sudah sampai di Aceh.

“Syaiful menyuruh Rizwan (almarhum) dan Muliadi untuk langsung membawa sabu tersebut ke Medan dan bertemu di depan cucian mobil Sehat, Jalan Gajah Mada Medan,” lanjut JPU.

Selanjutnya, Dedi memberikan nomor telepon Andri selaku orang yang akan mengambil sabu ke Syaiful. Pada tanggal 1 Maret 2017, Syaiful berangkat dari rumah dengan mengendarai kereta menuju ke tempat cucian mobil Sehat sambil menghubungi Andri dan menyuruhnya untuk menunggu sabu yang dibawa oleh Muliadi dan Rizwan (almarhum). Di tempat pencucian mobil itu, Syaiful bertemu dengan Andri.

“Syaiful dihubungi oleh Muliadi dan menyuruhnya untuk datang ke rumah Habibi (DPO) agar mengambil sabu yang ada di dalam mobil. Syaiful bersama Andri pergi ke rumah Habibi di Sunggal dengan mengendarai kereta milik Syaiful,” pungkas JPU.

Sampai di tempat tujuan, ternyata Habibi tidak ada di rumahnya. Syaiful hanya bertemu dengan adik Habibi bernama Zakaria. Tak sempat mengambil barang haram itu, mereka diciduk oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan hingga menangkap satu per satu terdakwa di lokasi terpisah di Medan. (md-04)

- Advertisement -

Berita Terkini