Batasan Minimal Menikah Berusia 18 Tahun, Ini Penjelasan Menteri PPPA

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan akan direvisi. Pemerintah akan merevisi batas minimal usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, menilai, usia 18 tahun ke atas sudah pas untuk menikah, pas dari segi mental dan alat reproduksi.

“Yang jelas di atas 18 tahun. Ada negara lain yang menetapkan 20-21tahun, untuk menekan pertumbuhan penduduk. Kami di atas 18 tahun yang akan kami tetapkan bersama,” kata Yohana di Kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah untuk perempuan masih 16 tahun. Kementerian PPPA dan Kementerian Agama sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menaikkan batas minimal usia pernikahan.

Selain itu, Yohana mengatakan, pihaknya juga membuka langkah lain dengan membuat Peraturan pengganti Perundang-undangan (Perppu). Ia melibatkan aktivis, akademisi dan publik untuk menyusun Perppu.

“Kami buka kesempatan ini ke publik, opini publik dibutuhkan, juga ada kajian dari universitas yang saya minta dilakukan supaya dapat scientific evidence. Semakin banyak referenai maka akan mendukung kita buat kebijakan,” ucapnya.

Yohana berharap masalah kebijakan penambahan batas usia pernikahan bisa cepat diselesaikan. “Saya siap berhadapan dengan DPR mempertahankan bagaimana kita mengakhiri perkawinan anak,” ungkap Yohana.

Kementerian PPPA baru saja meluncurkan Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak. Gerakan yang didukung oleh 11 kementerian/lembaga dan 25 LSM ini berisi sosialisasi soal usia perkawinan yang cukup bagi perempuan.

Roadshow bakal dimulai di bulan November di lima provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Lima provinsi itu merupakan provinsi dengan angka tertinggi perkawinan anak.

 

- Advertisement -

Berita Terkini