Presiden Ingatkan Petani Kelola Hutan Sosial Secara Produktif

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Probolinggo – Presiden Joko Widodo menghadiri pelaksanaan program perhutanan sosial untuk pemerataan ekonomi di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/11).

Dalam acara tersebut, Presiden menyerahkan surat keputusan (SK) yang menegaskan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada masyarakat penerima di Jawa Timur.

Dengan adanya IPHS tersebut, para petani dan pengolah lahan di Probolinggo memiliki akses untuk memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan negara. Untuk Lumajang dan Jember, petani di dua daerah itu diberikan Kulin KK.

“Hari ini diserahkan 1.275 hektare di Probolinggo, yang Lumajang 940 hektare, dan yang di Jember 612 hektare,” kata Presiden dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa izin pemanfaatan hutan ini berlaku selama 35 tahun ke depan. Namun, apabila masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sangat produktif, ia menyebut bahwa izin dapat kembali diperpanjang hingga 35 tahun lagi.

“Jadi 70 tahun. Tapi kalau tidak dimanfaatkan, awas! Silakan ini dipakai dalam kelompok-kelompok koperasi atau usaha tani. Mau ditanami tembakau silakan, mau ditanami sengon, cabe, palawija, dan jagung silakan,” ucapnya.

Dalam pengelolaan lahan hutan tersebut, masyarakat nantinya akan diberikan pendampingan oleh Perhutani dan bank BNI. Kepala Negara juga mempersilakan masyarakat yang ingin mengelola dan meningkatkan produktivitasnya untuk mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).

“Tapi dihitung dulu. Jangan ada yang tidak bisa mengembalikan. KUR itu perbankan, jadi harus bisa mengangsur. Per bulan harus bisa mencicil,” ia mengingatkan.

Kepada para jurnalis, Presiden Joko Widodo menjelaskan lebih detail soal izin pemanfaatan hutan ini. Program ini hadir untuk mengupayakan pemerataan ekonomi serta mengurangi ketimpangan dan kesenjangan.

Izin pemanfaatan hutan yang diberikan kali ini juga akan memberikan kepastian bagi para petani maupun pengelola lahan mengenai status pengelolaan yang mereka lakukan. Dengan adanya kepastian tersebut, para petani kini dapat memiliki akses kepada layanan perbankan dalam memajukan usaha.

“Ini adalah pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan hutan. Petani memiliki kejelasan status mana saja yang bisa dikerjakan dan berapa hektare luasnya sehingga sudah pasti kalau sudah pegang izinnya bisa akses ke bank kalau ingin tambahan modal,” ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan yang telah diberikan izinnya tidak terbatas pada kegiatan pertanian semata. Hal-hal lainnya yang bersifat produktif dan dapat memacu perekonomian daerah juga dibolehkan.

“Mau ditanami tembakau atau mau dibuat tambak (seperti di Muara Gembong) silakan, yang penting produktif, menghasilkan, dan bisa dipakai untuk akses ke perbankan,” tuturnya.

Presiden memastikan bahwa pelaksanaan program ini di daerah lainnya akan segera menyusul.

“Ini berjalan terus. Kemarin kan di Jawa Barat, di Muara Gembong dan Teluk Jambe. Ini sekarang Jawa Timur di Jember, Probolinggo, dan Lumajang. Nanti di Jawa Tengah di Boyolali dan Pemalang,” ungkapnya.

Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini