Menaker Minta Gubernur Tetapkan UMP Sesuai Aturan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, surat edaran terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 hanya bersifat sebagai pengingat bagi gubernur. Namun demikian, dia berharap para kepala daerah mengikuti aturan yang berlaku dalam menetapkan UMP.

Hanif mengatakan, penetapan UMP sebenarnya merupakan kewenangan dari gubernur di masing-masing. Meski demikian, penetapan ini harus berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kalau surat edaran itu kan mengingatkan saja kepada gubernur. Bahwa penetapan upah minimum provinsi yang menjadi kewenangan gubernur itu untuk menetapkan UMP 2018, harus berdasar pada PP 78. Jadi isinya hanya mengingatkan itu,” ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10).

Terkait dengan potensi penetapan UMP yang tidak sesuai dengan PP 78, Hanif menyatakan jika seharusnya para gubernur mengerti dan paham soal ketentuan dalam PP tersebut. Jadi diharapkan bisa menetapkan sesuai dengan dengan aturan ini.

“Ini mengingatkan PP 78, intinya itu. Gubernur juga mengerti. Ya pokoknya ikuti aturannya,” kata.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menunggu laporan dari masing-masing kepala daerah soal penetapan upah minimumnya. Namun demikian, Hanif memastikan jika UMP akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2018.

‎”Besok diumumkan,” ujar dia.

- Advertisement -

Berita Terkini