Penggolongan Penduduk dalam Formulir Kelahiran, Kemendagri: Itu Sudah Tak Berlaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membantah adanya penggolongan penduduk berdasarkan keturunan dalam Formulir Pelaporan Kelahiran WNI.

Ini dilakukan untuk merespon informasi yang beredar di media sosial, terkait penggunaan formulir pelaporan penduduk yang masih mencantumkan penggolongan berdasarkan keturunan.

Menurut zudan hal itu tidak benar dan dilakukan oleh orang yang ingin memperkeruh situasi atau tidak paham dengan sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia.

“Berkembang di medsos ada formulir ini di dukcapil. Digoreng dengan komentar-komentar yang sadis terutama dari pihak2 yg ingin memperkeruh suasana atau memang tdk punya pemahaman ttg adminduk,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrullah melalui pesan singkatnya, Kamis (12/10).

Menurut dia, Formulir Pelaporan Kelahiran tersebut sudah tidak berlaku sejak tahun 2006 dan diatur berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2010, yang sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk berdasarkan keturunan.

“Formulir tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi semenjak UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan”.

Formulir yang sekarang berlaku, kata dia sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk berdasarkan keturunan tapi hanya membedakan atas Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing (WNA)

“Formulir Pelaporan Kelahiran yg sesuai dg Permendagri 19/2010, dimana dalam data ayah Dan Ibu hanya ada elemen data kewarganegaraan WNI/WNA dan sudah tidak ada penggolongan Penduduk”. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini