Kemenag, OJK, dan Komisi VIII Sepakat Bantu Jemaah First Travel

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenag dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas Penyelesaian Korban biro perjalanan Umrah PT First Travel. RDP ini dihadiri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali dan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK Sardjito.

Dalam rapat yang dipimpin H.D. Sodik Mudjahid ini, semua pihak bersepakat akan melakukan pembelaan terhadap korban jemaah umrah PT First Travel dan menyerahkan permasalahan ini kepada proses hukum.

Menurut Sodik Mudjahid, semua pihak harus mengedukasi masyarakat, bahwa cara terbaik adalah melalui hukum.

“Kementerian Agama, OJK dan DPR akan terus mengawal proses hukum tersebut dan disertai perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh Kementerian Agama agar tidak terulang di masa yang akan datang,” terangnya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (12/10).

Komisi VIII, Kemenag, dan OJK juga bersepakat untuk secara bersama-sama melakukan pengawalan proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian. Bahkan, ketiga berkomitmen untuk membantu penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk itu, Komisi VIII akan mengagendakan rapat gabungan dengan BARESKRIM POLRI, PPATK, Ombudsman, Kementerian Pariwisata dan lembaga terkait.

Komisi VIII mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan ibadah umrah dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini