Menteri Asman: Data Tak Sinkron, Tak Tambahan CPNS Baru

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan perlunya sinkronisasi data kepegawaian secara nasional. Dalam mengelola data Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh lagi dengan cara kuno, tetapi harus modern.

Dalam waktu satu setengah bulan, Menteri Asman minta agar semua data PNS sudah terekam.

“Semua data PNS tidak boleh ada yang tidak ter-record. Tidak boleh ada pegawai yang tidak tercatat oleh BKN,” katanya dalam rapat koordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seluruh Kepala Kantor Regional BKN di Command Center Kementerian PANRB, Rabu (4/10).

Rapat tersebut digelar sesaat setelah launching e-government Kementerian PANRB. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Deputi bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, dan sejumlah kepala Kantor Regional. Menteri Asman menegaskan agar data kepegawaian seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun di daerah agar disinkronkan.

Terkait e-Government yang baru saja diluncurkan, Menteri menginstruksikan kepada seluruh Kakanreg BKN untuk mengubah pengelolaan sistem kepegawaian ke sistem digital. Hal itu merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

“Teknis dan kebijakan harus sinkron. Kemenpan harus nyambung dengan BKN. BKN harus nyambung dengan kementerian dan lembaga lain. Kalau ada yang belum nyambung, harus dipaksa nyambung,” tegasnya seraya menambahkan bahwa dalam waktu dekat ia akan berkeliling ke daerah untuk meninjau pelaksanaan pendataan ini.

Dikatakan, di era digital ini ia tidak ingin sistem pemerintahan menggunakan sistem kuno. Pengelolaan aparatur negara harus berbasis teknologi.

“Mengelola ASN tidak boleh lagi dengan sistem kuno, harus modern. Kantor lain sudah bicara tentang human capital, masak kita masih kuno,” ujarnya.

Menteri mengancam, jika tidak segera disinkronkan, instansi yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, misalnya tidak diberikannya formasi jika instansi tersebut membutuhkan PNS baru.

“Kalau ada pengajuan formasi tambahan pegawai, tidak akan kita realisasikan sebelum datanya sinkron,” ujarnya.

Selain sanksi berupa tidak direalisasikannya formasi, Menteri Asman juga mengancam tidak akan mengurus kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan. Ke depan sanksi-sanksi itu akan direalisasikan dengan Peraturan Menteri PANRB. Kalau tidak melaporkan mutasi, perpindahan pegawai juga diberi sanksi. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini