Kemendagri: Ambil Fisik KTP di Dinas, Bukan di Kecamatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Masyarakat yang sudah melakukan perekaman data KTP, namun belum memperoleh fisik KTP, bisa mengambilnya di dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) daerah, bukan kecamatan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, pelayanan pencetakan KTP sementara ini hanya tersedia di kantor dinas. Karena itu pengambilan KTP hanya bisa dilakukan di dinas, bukan di kecamatan.

“Kalau dekat dengan Jakarta, bisa langsung ke kantor Dukcapil Kemendagri Pusat di Pasar Minggu,” tambah Zudan lewat pesan singkatnya, Selasa (26/9).

Kemendagri masih memiliki stok sebanyak 840 ribu keping blanko KTP elektronik sehingga bisa juga melayani pencetakan KTP el warga. Selama, mereka terdata dan dinyatakan sudah merekam dibuktikan dengan surat keterangan (suket).

Dia juga menyampaikan saat ini ketersediaan blanko di tingkat daerah terhitung cukup karena pemerintah pusat sudah melakukan pengadaan blanko pada September ini sebanyak 7,8 juta keping sehingga tak perlu khawatir daerah kehabisan blanko.

Menurur Zudan, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mendistribusikan blanko KTP el ke semua daerah di Indonesia, meski secara bertahap. Namun prinsipnya, pusat akan berupaya mencukupi kebutuhan blanko dinas dukcapil daerah.

“Kalau daerah mulai kehabisan blanko, segera berkirim surat resmi ke Dukcapil Pusat, nanti akan kami kirimkan sesuai kebutuhan di sana,” tambah dia.

Hanya saja, perlu diingat kalau pusat mengirimkannya berdasarkan kebutuhan daerah, tak selalu dapat memenuhi sesuai permintaan daerah. Karena itu, kebutuhan mencetak blanko di daerah harus dipriotitaskan untuk PPR (print ready record).

“Jangan pakai untuk mencetak karena adanya perubahan wilayah administrasi atau pemekaran, baik tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa,” ujar Zudan. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini