Kriminalisasi Petani Deli Serdang, Kontras Sumut Desak Aparat Bekerja Profesional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kriminalisasi terhadap petani yang menggarap di lahan Eks HGU PTPN II, Sumatera Utara, masih saja terus terjadi.

Kali ini, petani yang menjadi korban adalah kakak beradik, Surawan (46) dan Mujayana (45), warga DesaTandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Setdang. Keduanya ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Binjai, atas tuduhan melakukan pengrusakan di lahan yang mereka garap dan tanami sendiri.

Koordinator Kontras Sumatera Utara Amin Multazam Lubis mengatakan, Surawan dan Mujayana sudah menguasai dan bercocok tanam di lahan tersebut sejak tahun 2002 silam. Hak menggarap dan bercocok tanam didapat mereka dari perjuangan kedua orang tuanya saat proses perpanjangan HGU PTPN II, Kebun Tandem Hilir.

“Orang tua mereka ikut memperjuangkan lahan seluas 97,95 Ha, di areal HGU Kebun Tandem Hilir, agar tak lagi diperpanjang. Atas dasar itulah, kepala desa memberikan bagian kepada orang tua mereka, untuk menggarap dan bercocok tanam dengan alas hak surat landreform,” kata Amin Multazam Lubis, saat konferensi pers terkait kasus kriminalisasi yang dialami Surawan dan Mujayana, di sekretariat Kontras Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Gang Bunga, Kecamatan Medan Maimun, Senin (11/9/2017).

Namun di tahun 2015, sambung Amin, ada oknum yang juga sebagai petani berinisial EA, menyatakan bahwa lahan yang ditanami korban adalah miliknya. Untuk menggeser kedua korban, oknum tersebut melaporkan keduanya ke Polres Binjai, atas dasar tuduhan pengrusakan lahan.

Atas laporan dari EA, kedua korban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dan keduanya disangkakan melakukan pelanggaran pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) KUH Pidana.

“Kontras menilai penahanan terhadap korban tidak berdasar, hal itu bisa dilihat dari dasar kepemilikan tanah yang janggal (masih berada di areal Eks HGU),” ujar Amin

Selain itu, kejanggalan juga bisa dilihat dari tuduhan pelapor kepada korban. Dimana dalam laporannya, pelapor mengatakan korban telah melakukan pengrusakan, namun menurut keterangan saksi pada waktu yang dilaporkan pelapor korban justru tidak berada di lokasi.

“Menurut keterangan saksi, korban saat itu sedang membantu menanam padi di lahan orang lain. Melihat itu, kita tidak tau atas dasar apa, proses hukum terhadap korban saat ini sudah memasuki fase persidangan di pengadilan (sudah P21). Kontras menilai ada dugaan pemidanaan yang dipaksakan, khususnya saat laporan diproses di tingkat kepolisian Polres Binjai,” ungkapnya.

Kontras melakukan pendampingan sejak pertengahan Agustus 2017, dimana status korban sudah menjadi tahanan kejaksaan. Namun, ada kesan tim kuasa hukum dihambat untuk mendapatkan salinan BAP dari penyidik. Hal itu, menunjukkan ketidakprofesionalan aparat dan semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi atas kasus ini.

“Untuk itu, Kontras Sumut mendesak agar proses hukum terhadap korban wajib dilakukan secara profesional dan transparan. Kita tidak menginginkan aparat penegak hukum dijadikan ‘alat’ oleh oknum-oknum tertentu yang ingin menguasai lahan, khususnya di areal Eks HGU PTPN II. Dan Kontras juga meminta Wassidik Polda Sumatera Utara, untuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja penyidik Polres Binjai yang memegang perkara korban ini,” tandas Amin.  Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini