Penetapan Alokasi Formasi CPNS Berdasarkan Kebutuhan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah baru saja mengumumkan penerimaan CPNS. Masing-masing instansi pemerintah mendapatkan alokasi formasi yang berbeda-beda. Hal ini dikarenakan melihat kebutuhan pegawai di masing-masing instansi.

Penerimaan CPNS tahun 2017 ini diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis (core business) yang mendukung Nawacita sebagai pengganti PNS yang pensiun. Di samping itu, adanya peningkatan beban kerja pada K/L.

Penetapan alokasi formasi CPNS atas dasar Instansi pemerintah memberikan data jumlah pegawai, yang memasuki masa pensiun dan jumlah kebutuhan dari tahun 2015 – 2017. Dari data tersebut, diseimbangkan antara data keduanya dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Sebelumnya, masing-masing instansi telah mengajukan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) serta peta jabatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui aplikasi e-formasi. Di sini, terlihat kebutuhan masing-masing instansi.

“Data melalui aplikasi e-formasi dan kebutuhan 2015-2017 disinkronkan,” ujar Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Syamsul Rizal, Kamis (7/9).

E-formasi adalah aplikasi yang berfungsi untuk menyusun kebutuhan CPNS setiap tahunnya. Aplikasi ini sudah diterapkan Kementerian PANRB sejak tahun 2014. Sistem ini merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi.

Aplikasi ini digunakan untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah baik lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, pemerintah pusat maupun daerah.

Tidak hanya untuk penerimaan CPNS, e-formasi juga dapat digunakan untuk karir PNS. Untuk penerimaan PNS saat ini, dibuka untuk mengisi jabatan inti di setiap instansi.

“Contohnya kalau Kementerian Ristek dan PT itu jabatan intinya dosen. Kalau LIPI itu peneliti,” jelasnya.

Lanjutnya dikatakan, untuk jabatan pengadministrasi masih dilakukan moratorium (ka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini