Pemerintah Siapkan Perpres Jaminan Kesehatan Aparat Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berencana membuat draf peraturan sebagai payung hukum terkait pemberian jaminan kesehatan untuk aparat desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, jaminan kesehatan memang menjadi salah satu permintaan asosiasi perangkat desa di Indonesia. Meski mereka tak menuntut lagi menjadi PNS, asalkan kesejahteraan dipenuhi, termasuk jaminan kesehatan.

“Saya kira ini bisa buat tim cepat untuk membuat draf untuk masuk ke Setneg. Ini kan juga program unggulan Pak Jokowi (jaminan kesehatan),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri.

Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Syarifuddin menambahkan, pihaknya bersama Direktur Utama BPJS Fachmi Idris akan segera melangsungkan pertemuan untuk membahas draf regulasi ini. Payung hukum dana desa ini rencanannya akan dalam bentu Peraturan Presiden (Perpres).

“Setiap pengeluaran APBD ini harus rumuskan payung hukumnya, paling tidak perpres. Kita sepakat aparat desa menjadi bagian dari pelayanan BPJS,” ujar Syarifuddin.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan BPJS dan pemerintah telah bersepakat untuk membuat payung hukum jaminan kesehatan aparat desa. Sebab, pelayanan kesehatan ini tak semuanya ditanggung pemerintah daerah (pemda).

“Kita akan segera koordinasi untuk segera terbitkan Perpres. Pak Presiden pasti akan sangat mendukung, aparat di tingkat paling bawah ini kan terjamin kesehatannya,” kata Fachmi.

Dia memperkirakan jika di Indonesia terdapat 75 ribuan desa maka jumlah aparat desa sebanyak 400 ribuan. Mengingat satu desa minimal memiliki 5 aparat desa. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini