PNS Diminta Ikut Mencermati Penyebaran Berita Hoax

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta jajaran PNS di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa mewaspadai ancaman-ancaman yang dianggap dapat menganggu stabilitas nasional. Salah satunya adalah penyebaran berita-berita yang bersifat hoax, atau fitnah.

Tjahjo mengatakan, ancaman bangsa ini, selain masalah radikalisme/terorisme, narkoba, korupsi dan ketimpangan sosial, adalah penyebaran informasi yang bersifat mengadu domba masyarakat. Semua PNS baik di pusat dan pemerintah daerah (pemda) diminta ikut mencermati informasi yang beredar tersebut.

“Kalau dapat berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berisi soal fitnah harus dicermati terlebih dahulu, jangan langsung disebarluaskan kembali,” kata Tjahjo dalam apel pagi di lapangan Kemendagri, Senin (28/8).

Hal ini tentunya akan megganggu stabilitas nasional sehingga perlu diwaspadai secara komprehensif. Masalah ini, juga bukan pada siapa yang mengelola dan menyebarkan info, tetapi mengenai pihak yang memesan pemberitaan tersebut. Tjahjo mendukung kepolisian dapat membongkar kasus ini.

Tjahjo menilai, pemerintah dan seluruh partai politik (parpol) sepakat mendorong kepolisian mengusut siapa aktor-aktor dibalik kelompok penyebar isu bohong ini. Jelang pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, bisa jadi momentum penyelenggara dan pengawas pemilu mengatisipasi lebih jauh.

“Calon yang mau maju harus adu program, konsep. Jangan sampai memanfaatkan momen saling fitnah dan menjatuhkan tanpa didukung data-data yang benar. Ini sudah menyakut nama baik dan menganggu demokrasi yang ada,” tambah dia.

Termasuk KPU dan Bawaslu, Tjahjo berharap dapat menyelipkan peraturan tegas terkait masalah ini, baik kepada calon dari Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 nanti.

Bila ada yang menggunakan kampanye dengan pemberitaan hoax dan fitnah bisa didiskualifikasi karena membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini