Menteri Agama Haruskan Kanwil Provinsi Miliki PTSP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pentingnya layanan terpadu di setiap satuan kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah. Awal tahun ini, Menag bahkan sudah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama.

Ke depan, Menag mengharuskan setiap Kanwil Kemenag Provinsi untuk memiliki PTSP. Hal ini ditegaskan Menag saat memimpin rapat Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Kemenag Triwulan II di Jakarta, Kamis (10/8). Rapat diikuti para pejabat Eselon I dan II Kemenag.

“Alhamdulillah di Jogja sudah membuat contoh yang baik, bisa mendirikan kantor PTSP. Untuk itu, setiap Kanwil harus punya itu. Jogja 2 bulan saja bisa. Itu harus dilakukan,” tegas Menag.

Kepada para Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas), Menag minta agar lebih memperhatikan penyuluh agama yang merupakan wajah Kementerian Agama.

“Dari semua yang disampaikan semua Bimas, yang menonjol adalah persoalan penyuluh, untuk itu saya tekankan agar lebih memperhatikan penyuluh. Mereka adalah etalase, wajah Kemenag, posisi penyuluh sangat strategis,” kata Menag.

Sebagai wajah Kemenag, lanjut Menag, penyuluh tidak boleh terliha jelek. Karenanya, fasilitas penyuluh agama harus maksimal.

“Saya minta semua Dirjen Bimas, untuk betul-betul serius memfasilitasi penyuluh ini”, tandas Menag.

Oleh karena bantuan pembangunan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melalui skema SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) sudah cukup memadai, Menag minta agar program tersebut dialihkan untuk Madrasah. Karena, masih banyak madrasah-madrasah yang perlu diperhatikan terutama sarpras.

“Pengalihan bantuan sbsn PTKI perlu dialihkan ke Madrasah,” tegas Menag.

Menag juga mengingatkan Balitbang-Diklat untuk mengawal proses penyempurnaan penerjemahan Al Quran. Menag juga mengapresiasi dan mendukung inovasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran yang membuat program konsultasi kepada masyarakat umum secara online.

“Jangan biarkan waktu yang berjalan dengan kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan, lakukan inovasi untuk melahirkan hal-hal baru,” kata Menag.

Tentang haji, Menag menyoroti masalah pemberian izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ke depan, Menag minta agar izin diberikan oleh Menteri Agama, bukan hanya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Tolong regulasinya dilihat lagi jika perlu direvisi,” tegas Menag. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini