Termasuk Ahmadiyah, Seluruh WNI Wajib Punya KTP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjamin seluruh warga negara Indonesia berhak memperoleh KTP elektronik (KTP el), tanpa terkecuali.

Terkait warga Ahmadiyah di salah satu daerah Kuningan, kata Dirjen Duckapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh tetap berhak memiliki KTP el sebagai identitas kependudukan mereka. Ia mengaku telah membicarakan ini dengan pihak pemerintah daerah (Pemda) setempat.

“Bahas percepatan penerbitan KTP elektronik Ahmadiyah, ini sudah jadi agenda yang saya bahas setahun lalu karena Pemda juga ada keinginan menjaga kondusivitas daerah,” kata Zudan di Kantor Kemendagri, Selasa (25/7).

Polemik yang terjadi di sana, kata dia adalah masalah kolom agama para penganut kepercayaan tersebut. Menurut Zudan, bagi warga yang meyakini aliran tertentu di luar agama yang diakui pemerintah, maka kolom agama di KTP el, bisa dikosongkan.

Zudan menegaskan, bahwa kolom agama tidak boleh diisi Ahmadiyah atau kepercayaan lain. Hal ini mengacu pada Undang-undang (Adminduk) Administrasi dan Kependudukan No. 23 Tahun 2006.

“Karena undang undang katakan hanya enam agama ditulis, di luar itu tidak boleh. Kalau tulis Islam boleh karena agama, hanya enam agama itu yang boleh. Di luar itu kolom agama kosong,” kata dia.

Meski kolom agama dikosongkan, Zudan memastikan, penganut Ahmadiyah atau kepercayaan tetap berhak memiliki KTP. Atas dasar itu, ia tidak mempermasalahkan bila Pemda melakukan pencetakan KTP bagi penganut di luar enam agama.

“Prinsipnya semua warga negara mendapatkan KTP elektronik. Saya sudah dorong, minggu ini sudah dikerjakan bertahap karena jumlah banyak, jadi yang siap dicetak saya pastikan itu,” ujarnya menjelaskan. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini