Kemendagri dan Pemda Sudah Koordinasi Soal KTP Warga Ahmadiyah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengaku telah membahas masalah kolom agama bagi penganut aliran kepercayaan tertentu bersama sejumlah pemerintah daerah (Pemda).

“Ini sudah jadi agenda yang saya bahas setahun lalu karena Pemda juga ada keinginan menjaga kondusivitas daerah. Prinsipnya, kita akan buat semulus mungkin agar penduduk berhak mendapatkan KTP,” kata Zudan di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (25/7).

Pemberian KTP el bagi penganut aliran kepercayaan tertentu, kata dia menjadi upaya pemerintah menjaga stabilitas di daerah. Namun, ia menegaskan kalau kolom agama tidak boleh diisi aliran kepercayaan. Hal ini mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

“Karena undang undang katakan hanya enam agama ditulis, di luar itu tidak boleh. Kalau tulis Islam boleh karena agama, hanya enam agama itu yang boleh. Di luar itu kolom agama kosong,” kata dia.

Meski kolom agama dikosongkan, Zudan memastikan, penganut Ahmadiyah atau kepercayaan tetap berhak memiliki KTP. Atas dasar itu, ia tidak mempermasalahkan bila Pemda melakukan pencetakan KTP bagi penganut di luar enam agama.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, kolom agama dalam KTP el harus di isi dengan enam agama. Menurutnya, pengikut agama lain di luar enam agama yang diakui negara dalam undang-undang harus mengikuti agama yang diakui oleh negara.

“Bagi pemeluk Ahmadiyah misalnya, kalau di kolom agama KTP harus ditulis agama Islam, tidak boleh ditulis kolom agama dengan Ahmadiyah, karena agama yang sah sesuai undang-undang,” kata dia. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini