Soal RUU Pemilu, Ini Harapan Presiden Jokowi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Meskipun belum dicapai kesepakatan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) dan diputuskan untuk dibawa dalam rapat paripurna pada Kamis (20/7) mendatang, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, kalau dilihat secara keseluruhan, sebenarnya waktunya masih sangat cukup untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu).

“Presiden memantau semua perkembangan yang ada. Tentunya harapannya dalam hal berkaitan dengan RUU Pemilu, lebih mengedepankan kepentingan bangsa dalam jangka panjang. Bukan semata-mata untuk kepentingan politik jangka pendek,” kata Pramono kepada wartawan usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima delegasi ekonomi Swiss, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).

Diingatkan Seskab, kita juga sudah harus waktunya untuk membangun sebuah sistem building konstitusi yang lebih baik untuk keperluan jangka panjang. Sehingga tidak setiap waktu, setiap saat mau pemilu kemudian harus mengubah UU itu.

Ia melihat dari tarik-menarik yang ada (RUU Pemilu) ini semuanya menjadi masih kepentingan jangan pendek. Padahal, lanjut Pramono, kita perlu memikirkan untuk kepentingan jangka panjang, apakah hal yang berkaitan dengan pemilu ini dipersiapkan oleh badan tertentu atau oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga tidak selalu setiap tahun atau setiap waktu itu mau pemilu, energi kita habis terlalu banyak untuk hal tersebut.

Untuk Kepentingan Bangsa
Sementara disinggung mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Seskab Pramono Anung berharap ini bisa segera diundangkan.

Menyangkut pertanyaan yang selalu muncul, apakah ini sudah sangat mendesak untuk kepentingan tersebut? Seskab mengatakan, tentunya pemerintah dengan pertimbangan, perhitungan dan kehati-hatian untuk menyampaikan Perppu itu, karena memang sudah sangat dibutuhkan.

Yang pertama berkaitan dengan keterbukaan informasi (Perppu No. 1 Tahun 2017), menurut Seskab, ini sudah tidak bisa ditawar lagi, karena kita sudah meratifikasi. Sehingga dengan demikian, program tax amnesty kita, mau tidak mau harus didukung oleh keterbukaan informasi.

Yang kedua, yang berkaitan dengan ormas, lanjut Seskab, tentunya apa yang dilakukan, dipersiapkan oleh Menko Polhukam yang kemudian telah mendapatkan persetujuan dari Presiden ini semata-mata untuk kepentingan bangsa, tidak ada untuk kepentingan politik jangka pendek pemerintah.

“Ini untuk kepentingan bangsa dalam jangka panjang. Sehingga kalau kemudian pemerintah menganggap harus ada langkah-langkah, untuk itu, untuk kepentingan bangsa jangka panjang, kalau kemudian ada kritik, ini bagian dari penguatan langkah yang dilakukan,” tutur Pramono.

Seskab meyakini, nantinya kalau semuanya sudah membaca Perppu itu, yang ingin kita selamatkan adalah ideologi bangsa, yang kita ingin selamatkan adalah negara kesatuan bangsa, yang kita ingin selamatkan adalah republik dalam jangka panjang.

“Karena sekarang ini Indonesia, terutama dalam forum-forum internasional, yang saya mendampingi Bapak Presiden, itu selalu menjadi role model. Kalau kemudian di dalam internal sendiri, kita tidak bisa saling trust, menurut saya, ini menjadi hal yang harus kita selesaikan bersama-sama,” papar Pramono.

Soal adanya gugatan pada Perppu, Seskab menilai itu adalah hak konstitusi yang bisa dilakukan oleh siapapun. Tetapi, Seskab menegaskan, pemerintah meyakini langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. “Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu,” pungkasnya. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini