Kemdagri Larang Pemda Batasi Migrasi Penduduk

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melarang Pemerintah Daerah membatasi perpindahan penduduk pasca libur Hari Idulfitri 1438 Hijriah. Perpindahan antar daerah telah dijamin Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakhrullah berkata, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perpindahan penduduk antar daerah. Karena itu, hal tersebut tak bisa dilarang atau dibatasi pemda asal warga yang pindah.

“Ada beberapa faktor utama misal karena sekolah atau kuliah, karena keluarga ikut suami atau istri, dipindah oleh kantor misal TNI, Polri, Jaksa, Hakim, PNS, dan mencari pekerjaan,” tutur Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (29/6).

Alih-alih melarang warga pindah, Pemda diimbau aktif melakukan pendataan penduduk pasca berakhirnya musim liburan Lebaran 2017. Zudan berkata, kerugian akan diderita warga dan daerah jika pendataan penduduk tidak efektif dilakukan.

Kerugian muncul sebab jumlah penduduk menjadi salah satu faktor penentu besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima setiap daerah untuk pembangunan setiap tahun.

“Penduduknya juga rugi tidak mendapatkan pelayanan di daerah tujuan karena tidak ada datanya di situ misalnya rastra, KIS, KIP, dan lain-lain,” ujarnya.

Surat Pengantar
Seorang warga yang hendak pindah domisili diwajibkan membuat surat pengantar dari tingkat RT, RW, dan Desa atau Kelurahan. Setelah itu, surat pengantar harus diurus juga di Dinas Dukcapil setempat.

Proses pembuatan surat pengantar pindah oleh Dinas Dukcapil diklaim hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk selesai. Setelah itu, warga yang pindah harus mengantarkan surat tersebut ke Dinas Dukcapil lokasi tujuan.

“RT, RW, dan desa harusnya cepat memproses surat pengantar ya karena form-nya sudah dibuatkan oleh Dukcapil,” katanya.

Pelayanan administrasi penduduk yang berpindah diklaim Zudan dapat dilakukan mulai H 3 Idulfitri. Ia menuturkan, banyak pegawai Dinas Dukcapil yang sudah bekerja mulai hari ini. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini