Ini Catatan Mendagri Soal Pertimbangan Presidential Treshold 20 – 25 Persen

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tetap konsisten untuk mengusulkan presidential treshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Adapun sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemerintah antara lain,

Pertama, Tjahjo mengatakan, jumlah presidential treshold yang menjadi opsi pemerintah sama dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Prinsipnya, kata Tjahjo pilihan ini sama dengan aturan sebelumnya.

“Uji materi yang pernah diajukan oleh para pihak terhadap UU tersebut, namun MK tidak membatalkan pasal tentang presidential treshold sehingga dianggap tak bertentangan dengan konstitusi,” kata Tjahjo dalam siaran persnya, Kamis (22/6).

Itu artinya, kata Tjahjo presidential treshold mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden. Kemudian, setidaknya presiden terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di parlemen sehingga treshold bisa perkuat pemerintahan presidensil.

“Presidential treshold ini memastikan bahwa presiden dan wakilnya yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di parlemen sehingga memperkuat sistem pemerintahan presidensil,” tambah Tjahjo. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini