Kasus Narkoba Siantar, Oknum Polisi Simalungun Kasih Keterangan Terbelit-belit

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Salah satu personil Polres Simalungun yakni Briptu Ilham Lasuri Purba yang nyambi jadi kurir sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar mengaku baru sekali menjual barang haram itu.

Namun, ada yang aneh dari keterangan anggota Polres Simalungun itu malah dibantah Taisar Nasution, terdakwa yang juga rekannya ketika ditangkap petugas BNNK Kota Siantar.

Keterangan mereka sampaikan di Pengadilan Negeri Siantar pada saat sidang berlangsung, keterangan itu kemarin diperoleh setelah hakim sidang memintai keterangan tiga petugas BNN yakni, Hino Pasaribu, Sutardi Damanik dan Rayanto Heldin Purba.

Kepada majelis hakim, Ilham menuturkan kalau dirinya ditangkap ketika hendak bertransaksi dengan petugas BNN yang menyaru sebagai pembeli (undercover buy). Ia diringkus di Jalan Cokroaminoto, Gg Sentral Baja, Kecamatan Siantar Utara.

“Ada yang beli satu paket seharga Rp 300 ribu, saya ditangkap petugas ini. Sabu itu dari Taisar,” ujar petugas BNNK dihadapan hakim ketua, Pasti Tarigan.

Ilham mengakui petugas lalu pengembangan dan menangkap Taisar Nasution alias Ogek, sekitar 30 meter dari lokasi penangkapannya. Dari Ogek, petugas menyita 3 paket sabu yang disimpan dalam amplop yang letaknya di kandang ayam rumah.

“Saya baru sekali menjual. Saya dan Taisar pakai sabu hanya sekali. (Jual sabu) saya tidak dibayar pak,” kata Ilham yang didampingi dua penasehat hukumnya.

Hanya saja keterangan itu dibantah Taisar Nasution saat diberi kesempatan yang sama. Menurut Taisar, ia dan Ilham bertugas sama yakni menjadi kurir sabu. Bahkan menurutnya, mereka mengonsumsi sabu lebih 1 kali.

“Tidak benar pak hakim. Saya dan Ilham memang menjual sabu. Sabu tersebut milik Ewin Harahap, orang situ juga. (sabu yang didapat) dari kandang ayam itu punya Ewin Harahap. Tak benar Ilham menjual sabu satu kali, ada lima kali. Kami juga pakai sabu sama ada 5 kali, tidak hanya sekali,” beber Taisar.

“Saya memang menunjukkan (sabu di kandang ayam) kepada BNN. Saya tau Ewin menyimpan disitu. Ewin menyuruh kalau ada yang beli tolong dikasikan,” tambah Taisar.

Sidang akhirnya ditunda dua pekan depan. Jaksa penuntut umum (JPU), Robert Damanik mengatakan masih mempersiapkan berkas tuntutan. Kedua terdakwa juga didampingi dua penasehat hukumnya.

“Sidang saya tutup dan akan dilanjutkan tanggal 14 Juni 2017,” kata hakim ketua Pasti Tarigan.

Pada kesempatan itu sebelumnya hakim sidang memintai keterangan petugas BNNK Siantar dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan para terdakwa. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini