Curanmor di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Rambutan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tebing Tinggi – Tiga orang pelaku kasus pencurian sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 4776 OS milik Yudha Bhakti Saragih yang sedang terparkir di teras rumahnya di Jalan Sudirman Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, berhasil diringkus pihak kepolisian Polsek Rambutan dari kediamannya masing-masing.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala didampingi Kapolsek Rambutan AKP Supendi dan Kanit Reskrim Polsek Rambutan Iptu Beringin Jaya yang ditemui di Mapolsek Rambutan Jalan Gunung Lauser Kota Tebing Tinggi, Selasa (30/5/2017) menyampaikan Polsek Rambutan berhasil meringkus para pelaku pencurian sepeda motor.

Ketiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Arianto alias Ari Laso (35) warga Jl. Kutilang BTN Purnama Deli Lk.V Kel. Bulian Kec. Bajenis. Tebing Tinggi dan Andre Nasution alias Abah (35) warga Dusun II Desa Nagori Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai serta Zulfikar Mahdani alias Dani (30) warga Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai yang merupakan penadah sepeda motor curian tersebut.

Selain ketiga tersangka, pihak Polsek Rambutan juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Revo milik korban dari kediaman salah seorang tersangka,” ujar AKP MT Sagala.

Diungkapkan Sagala, pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (25/5/2017) pagi sekira pukul 05.30 WIB lalu ini berawal ketika tersangka Arianto sedang melintas didepan kediaman korban dan melihat jika kunci kontak sepeda motor Revo milik korban masih melekat di sepeda motornya, Sekita timbul niat tersangka mengambilnya akhirnya nekat membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut.

Usai memarkir sepeda motornya diteras rumah, korban lupa untuk mencabut kunci kontak sepeda motornya dan langsung masuk kedalam rumah. Hingga akhirnya sepeda motor tersebut dengan mudah dapat dicuri oleh tersangka,” sebut Sagala.

Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur oleh tersangka Arianto ke Kota Sei Rampah Kabupaten Sergai, dan selanjutnya tersangka menyerahkan sepeda motor tersebut kepada rekannya yang bernama Andre Nasution untuk dijualkan dengan harga Rp 1,5 juta.

Tersangka Andre selanjutnya menjual sepeda motor tersebut kepada Zulfikar Mahdani, dan uang hasil penjualan sepeda motor itu kemudian dibagi dua oleh tersangka Arianto dan Andre. “Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Arianto mengaku jika dari hasil menjual sepeda motor korban sebesar Rp.1,5 juta, dirinya memberikan upah sebesar Rp.500 ribu kepada tersangka Andre,” imbuh Sagala.

Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Rambutan usai menerima laporan pengaduan korban, ketiga tersangka akhirnya berhasil diringkus dan kini telah ditahan di Mapolsek Rambutan. ”

Tersangka Arianto sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara, dimana pada tahun 2007 lalu, tersangka dihukum penjara selama 2,6 tahun akibat tersandung kasus narkoba dan pada awal tahun 2016 lalu tersangka Arianto juga dihukum penjara selama 1,2 atas kasus pengelapan.

Dan kini akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUHPidana,” tegas AKP MT Sagala. Berita Tebing Tinggi, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini