Tersangka Kasus Pornografi, Paspor Rizieq Shihab Dicabut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berencana mencabut paspor milik pentolan FPI Rizieq Shihab. Pencabutan paspor itu merupakan langkah untuk memulangkan Rizieq kembali ke Indonesia usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.

Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan, pencabutan paspor Rizieq akan dikoordinasikan dengan negara setempat Rizieq berada. Hal tersebut merupakan proses administrasi yang harus dilalui Ditjen Imigrasi agar Rizieq bisa dipulangkan.

“Dalam rangka proses penegakan hukum, kami menyatakan cabut paspornya kemudian kami koordinasikan dengan imigrasi di negara setempat untuk dipulangkan dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor,” ujar Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).

Meski demikian, kata Ronny, pencabutan Rizieq tidak serta merta bisa dilakukan oleh Ditjen Imigrasi. Menurut Ronny, pihak imigrasi harus mendapat surat permintaan pencabutan paspor dari Kepolisian sebagai subjek hukum yang menangani perkara Rizieq.

Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu mengatakan, pencabutan paspor Rizieq tidak bersifat tendensius. Ia menyebut pencabutan paspor WNI biasa dilakukan Ditjen Imigrasi jika ada WNI yang kabur ke luar negeri karena masalah hukum di Indonesia.

“Itu biasa kami lakukan tapi harus sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.

Rizieq saat ini diketahui tengah berada di Arab Saudi. Ia berada di luar negeri sebelum penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan cakap mesum oleh Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Rizieq juga dikabarkan berencana kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Nantinya, prosesi kedatangan Rizieq juga akan diikuti dengan rencana aksi satu juta pendukungnya di kawasan Bandara Soekarno Hatta. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini