Blangko E – KTP Kosong, Disdukcapil Tapteng Terbitkan 2000 Lebih Suket Pengganti

TAPTENG keluarkan SUKET pengganti E KTP
Kabid Pengelolaan Imformasi Administrasi Kependudukan, Somara Sihombing, sewaktu memberi keterangan kepada wartawan

Laporan : Arjuna Barcalona

MudaNews.com, TAPTENG (Sumut)  l Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, Keluarkan 2000 lebih Surat Keterangan (SUKET) sebagai penggati E – KTP. Karena, hingga April 2017 Disdukcapil masih mengalami kekosongan blangko E – KTP.
“Dari Januari hingga bulan ini sudah 2300 lebih yang dikeluarkan untuk pengganti sementara blangko E – KTP,” Ucap Kepala Dinas Disdukcapil melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Somara Sihombing yang dijumpai diruang kerjanya, Selasa (04/04).
Suket pengganti blangko E – KTP, berlaku seperti halnya E – KTP yang dapat digunakan dimana saja. Akan tetapi, mempunyai batas waktu penggunaan selama enam bulan semenjak dikeluarkan.
“Sesuai surat edaran menteri suket itu sama dengan E – KTP, karena suket itu pengganti blangko jadi berlaku seluruh indonesia, cuma hanya bisa digunakan selama enam bulan,” katanya.
Simamora Sihombing menambahkan, untuk ketersediaan blangko E – KTP, informasi dari Kemendagri sudah melakukan pemanggilan untuk penjemputan blangko E – KTP.
“Fisik E – KTP sudah dicetak dan sudah ada panggilan dari kemendagri untuk menjemput ke Jakarta, kemungkinan bulan ini balngko E – KTP sudah ada di Disdukcapil,” ujarnya.
Meski demikian, tanpa ketersediaan blangko E – KTP masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah tetap antusias untuk melakukan perekaman.
“Perkembangan E – KTP ini masyarakat terus antusias untuk melakukan perekaman,” tutupnya. (ig)